• Rabu, 02 Juli 2025

Ditlantas Polda Lampung Bersama Satlantas Polresta Bandar Lampung Tindak 4 Truk ODOL

Minggu, 18 Oktober 2020 - 15.50 WIB
633

Petugas saat menindak truk ODOL, di jalan Soekarno Hatta Bypass depan tugu RI Bandar Lampung, Minggu (18/10/2020). Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya 4 unit truk yang melebihi ukuran dan kelebihan muatan atau over dimention dan over load (ODOL) di jalan Soekarno Hatta Bypass depan tugu RI Bandar Lampung, pada Minggu (18/10/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.

Selanjutnya pihak Ditlantas Polda Lampung meneruskan informasi tersebut ke Sat Lantas Bandar Lampung untuk ditindak-lanjuti.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan Damanik M. Si didampingi Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafli Yusuf SIk menjelaskan, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 4 unit truk yang mengangkut perabot meubel furniture (jati ukir Jepara) yang berasal dari Jepara, Provinsi Jawa Tengah dengan tujuan menuju ke Palembang Sumatera Selatan, Medan dan Banda Aceh.

"Apapun alasan yang disampaikan para sopir truk, yang mengaku mengangkut melebihi muatan karena sejak Covid-19 sepi orderan tidak bisa ditolerir. Karena tindakan mereka bisa mengakibatkan lakalantas," ungkap AKP Rafli.

"Selain itu, juga akan jadi kebiasaan kalau tidak ditindak tegas. Belum lagi jika kendaraan melewati jembatan yang ada ketentuan batas maximum tinggi kendaraan, maka kendaraan truk ini akan nyangkut," timpalnya.

Baca juga : Pemerintah Akan Tindak Tegas Kendaraan ODOL dengan Denda Rp24 Juta

AKP Rafli berpesan kepada masyarakat yang mengangkut barang melebihi muatan, hal itu bukan hanya menimbulkan kerusakan jalan dan mengakibatkan kecelakaan, tapi juga kendaraan akan dipotong dan diancam hukuman selama 4 tahun penjara atau denda sebesar Rp24 juta, seperti yang sudah ditetapkan Kemenhub.


Masalah kendaraan melebihi kapasitas akan berdampak terhadap kerusakan infrastruktur jalan.

"Bahkan secara ekonomi setiap tahunnya negara mengalami kerugian hingga Rp45 miliar untuk perbaikan jalan yang rusak akibat truk ODOL," lanjutnya.

Tindakan tegas ini merupakan salah satu cara untuk memberikan kesadaran bagi pengusaha dan pelaku industri. Apabila ada yang melanggar lalu lintas jalan sebagaimana diatur dalam UU 22 Tahun 2009, bisa dipidana penjara dan denda. (*)


Video KUPAS TV : Kecelakaan Maut di Bypass, Seorang Pria Tewas Tergilas Truk, Sopir Kabur