• Minggu, 29 September 2024

Pemerintah Akan Tindak Tegas Kendaraan ODOL dengan Denda Rp24 Juta

Jumat, 09 Oktober 2020 - 17.52 WIB
424

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Irjen Kemenhub I Gede Pasek Suardika, Kepala BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung Sigit Mintarso dan Jajaran Forkompimda Provinsi Lampung.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah secara tegas menindak kendaraan angkutan yang melebihi ukuran dan muatan atau Over Dimension dan Over Load (ODOL), apalagi kendaraan tersebut dapat menimbulkan kerusakan jalan dan mengakibatkan kecelakan lalu lintas. Jika ditemukan, kendaraan akan dipotong dan ancaman hukuman 4 Tahun penjara atau denda Rp24 juta.

Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Indonesia I Gede Pasek Suardika, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto, Kepala BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung Sigit Mintarso dan jajaran Forkopimda Provinsi Lampung memberikan perhatian serius mengenai persoalan pelanggaran tersebut.

Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Indonesia, I Gede Pasek Suardika mengatakan ODOL pada angkutan barang masih cukup tinggi. Infastruktur jalan menjadi cepat rusak, bahkan secara ekonomi setiap tahunnya negara mengalami kerugian hingga Rp45 miliar untuk perbaikan jalan yang rusak akibat ODOL. Selain itu tingkat kecelakaan lalu lintas juga tinggi dan kemacetan jalan. 

"Pemotongan kendaraan yang melanggar adalah salah satu cara untuk memberikan kesadaran bagi pengusaha dan pelaku industri bila melanggar. Apabila ada yang melanggar lalu lintas jalan sesuai UU 22 Tahun 2009 pasal 277 bisa dipidana penjara atau denda Rp24 juta," katanya dalam acara Normalisasi Kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di PT Sumber Karya Berkah Jalan Soekarno Hatta, Campang Raya, Bandar Lampung, Jumat (9/10/2020)

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan, secara konsisten menindak para pelanggar lalu lintas, sebab membangun jalan memerlukan biaya yang besar. Oleh karena itu, Arinal mengajak para pelaku usaha dan pengendara untuk terus bersinergi bersama.

"Para pengusaha saya minta untuk mengendalikan diri, ikuti aturan. Perlu komitmen bersama untuk memberantas ODOL ini," katanya.

Kepala BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung, Sigit Mintarso mengatakan, pihaknya melakukan upaya pencegahan kendaraan ODOL dengan cara penguji untuk melakukan pengecekan dengan datang ke karoseri guna memastikan dimensi kendaraan sesuai dengan yang tertulis di Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB).

Untuk penindakan, pihaknya melakukan normalisasi pemotongan kendaraan dengan dimensi berlebih. Kemudian melakukan penegakan hukum dengan memberikan tanda garis pilok di setiap kendaraan yang melebihi dimensi, serta penilangan terhadap kendaraan yang melebihi muatan dan dimensi yang berlebih.

"Kedepan targetnya tidak ada lagi pelanggar terhadap ODOL, sebagaimana yang dicanangkan pemerintah, yaitu zero ODOL pada januari 2023, yang tentunya untuk mencapai itu harus dimulai sekarang," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : Ricuh! Massa Lempari Polisi Dengan Batu dan Botol Demo Tolak Omnibus Law di DPRD Lampung

Editor :