Dedi Triyadi: Teknis Tahapan Kampanye Bukan Kewenangan Perwali
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedi Triyadi. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait diterbitkan Perwali Nomor 25 tahun 2020 yang di dalamnya juga membahas tata cara kampanye di tahapan Pilkada dalam keadaan Covid-19, Ketua KPU Bandar Lampung, Dedi Triyadi mengatakan, terkait Covid-19 KPU berkoordinasi dengan Satgas Covid.
"Kalau memang ada peraturan yang mengatur tahapan kampanye, pihaknya menganggap itu bukan kewenangan walikota. Kita memacu dengan PKPU," ungkap Dedi, Kamis (15/10/2020).
Terkait adanya larangan tatap muka (Door to Door) batasan waktu 30 menit dan tiga kali berkampanye. Dedi mengatakan, dalam PKPU 13, yang diperbolehkan tatap muka dan pertemuan terbatas dengan maksimal 50 orang. Itulah regulasi yang menjadi patokan KPU.
"Kalau tentang penegakan protokol kesehatan kita koordinasi dengan Satgas Covid. Kalau teknis kampanye itu bukan kewenangannya Perwali," tandasnya.
Baca juga : Yusuf Kohar Menilai Perwali Covid-19 Bertentangan dengan PKPU
Sementara itu, Ketua tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1, Yuhadi mengatakan, pihaknya hanya berpegang teguh dengan Undang-undang 10 dan PKPU.
"Kita mengikuti regulasi dari Bawaslu dan KPU yang memang mengatur setiap tahapan kampanye seluruh Indonesia. Jadi tidak ada Perwali itu, yang harus dipatuhi itu undang-undang," ungkapnya. (*)
Video KUPAS TV : Memanfaatkan Lahan Pekarangan Untuk Bertani Aquaponik dan Perikanan
Berita Lainnya
-
Kementan Perkuat Pengawasan Distribusi Bantuan, Irjen Kementan Kawal Langsung Dari Aceh
Minggu, 14 Desember 2025 -
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
Minggu, 14 Desember 2025 -
IKBL Rayakan HUT ke-26, Angkat Budaya Lampung hingga Bakti Sosial
Minggu, 14 Desember 2025 -
PNS Bolos Kerja 10 Hari Dipecat, Tidak Dapat Pensiun
Minggu, 14 Desember 2025









