Yusuf Kohar Menilai Perwali Covid-19 Bertentangan dengan PKPU
Calon Walikota Bandar Lampung, M Yusuf Kohar. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Calon Walikota Bandar Lampung, M Yusuf Kohar menilai, penerbitan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 25 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 bertentangan dengan peraturan yang dibuat oleh KPU (PKPU) dan Bawaslu.
Dimana di dalam Perwali juga mengatur terkait teknis pelaksanaan kampanye seperti hanya bisa dilaksanakan 3 kali setiap kelurahan dan waktunya paling lama 30 menit di satu titik lokasi. Serta tidak diperkenankan kampanye tatap muka atau Door to Door.
Baca juga : Pilwakot Bandar Lampung, Pemasangan APK Harus Perhatikan Etika
Menurut Kohar, dari penerbitan Perwali yang baru ini bisa saja sebagai satu bentuk penghadangan calon Walikota lainnya untuk bersosialisasi.
"Karena jika bukan dari Pemerintah, sosialisasi bisa sangat ketat dilakukan, sebelum ada Perwali saja, kami banyak dihalangi oleh RT maupun Lurah, apalagi ada penerbitan ini," ujar Kohar, Kamis (15/10/2020).
Calon Walikota Nomor Urut 2 ini menyatakan tidak akan mengikuti Perwali. Ia akan mentaati PKPU.
"PKPU di atas segalanya, Pemkot tidak bisa mengatur regulasi kampanye, yang jadi wasit itu adalah Bawaslu dan KPU,” tegasnya. (*)
Video KUPAS TV : Memanfaatkan Lahan Pekarangan Untuk Bertani Aquaponik dan Perikanan
Berita Lainnya
-
Perkuat Pelayanan Generasi Penerus Gereja, HKBP Distrik XXXII Lampung Gelar Pembinaan Guru Sekolah Minggu
Selasa, 16 Juni 2026 -
Tahapan Pemilu 2029 Mulai Dipersiapkan, KPU Alokasikan Rp1,4 Triliun pada 2027
Senin, 15 Juni 2026 -
Diduga Rem Overheat, Bus Penumpang Terbakar di Tol Bakter
Senin, 15 Juni 2026 -
Mahasiswa Bubarkan Diri, Ultimatum Aksi Massa Lebih Besar Bila Tuntutan Tidak Dipenuhi
Senin, 15 Juni 2026








