• Kamis, 25 April 2024

Yusuf Kohar Menilai Perwali Covid-19 Bertentangan dengan PKPU

Kamis, 15 Oktober 2020 - 19.40 WIB
306

Calon Walikota Bandar Lampung, M Yusuf Kohar. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Calon Walikota Bandar Lampung, M Yusuf Kohar menilai, penerbitan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 25 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 bertentangan dengan peraturan yang dibuat oleh KPU (PKPU) dan Bawaslu.

Dimana di dalam Perwali juga mengatur terkait teknis pelaksanaan kampanye seperti hanya bisa dilaksanakan 3 kali setiap kelurahan dan waktunya paling lama 30 menit di satu titik lokasi. Serta tidak diperkenankan kampanye tatap muka  atau Door to Door.

Baca juga : Pilwakot Bandar Lampung, Pemasangan APK Harus Perhatikan Etika

Menurut Kohar, dari penerbitan Perwali yang baru ini bisa saja sebagai satu bentuk penghadangan calon Walikota lainnya untuk bersosialisasi.

"Karena jika bukan dari Pemerintah, sosialisasi bisa sangat ketat dilakukan, sebelum ada Perwali saja, kami banyak dihalangi oleh RT maupun Lurah, apalagi ada penerbitan ini," ujar Kohar, Kamis (15/10/2020).

Calon Walikota Nomor Urut 2 ini menyatakan tidak akan mengikuti Perwali. Ia akan mentaati PKPU.

"PKPU di atas segalanya, Pemkot tidak bisa mengatur regulasi kampanye, yang jadi wasit itu adalah Bawaslu dan KPU,” tegasnya. (*)


Video KUPAS TV : Memanfaatkan Lahan Pekarangan Untuk Bertani Aquaponik dan Perikanan