• Rabu, 09 Oktober 2024

5 Pelaku Penyalahguna Narkoba Dibekuk Polres Lambar Dalam Sepekan, Satu Diantaranya Sekretaris Parpol

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 08.34 WIB
1.1k

Barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Lampung Barat. Foto: Satoris/Kupastuntas.co

Kupastunta.co Lampung Barat - Polisi Resort (Polres) Lampung Barat (Lambar) dalam sepekan berhasil membekuk lima penyalahguna narkoba tanpa perlawanan, berikut barang bukti narkoba jenis pil ekstasi dan sabu.

Berdasarkan catatan yang diperoleh Kupastuntas.co, petugas berhasil menangkap lima tersangka di tiga tempat terpisah dalam waktu yang berbeda.

Penangkapan Pertama dilakukan unit Reskrim Polsek Balik Bukit rabu (23/9/2020) pukul 23.45 WIB dalam acara orgen tunggal, di pekon Teba Pering, Kecamatan Sukau dengan tersangka Handoko Bin Ahmad yani, warga sukarame, Kecamatan Balik Bukit. Tersangka merupakan DPO 2019 lalu dengan kasus yang sama.

Baca juga : WhatsApp Istri Wakil Bupati Lampung Barat Dihack

Selang beberapa jam kemudian, kamis (24/9/2020) dini hari, di tempat yang sama petugas kembali menangkap satu tersangka lain benama Rusman Bin Ruslan, warga Provinsi Sumatera selatan, Desa Bendi, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan.

Dari kedua tersangka polisi menemukan barang bukti empat butir pil ekstasi dari tersangka Rusman dan satu butir ekstasi dari tersangka Handoko.

Selain barang bukti Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa Handphone, korek dan uang, masih dari wilayah hukum Polres Lambar, tepatnya di Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat, rabu (23/9/2020) pukul 22.30 WIB.

Baca juga : Polres Lambar Amankan Petinggi Partai Terkait Kasus Sabu

Anggota satuan narkoba berhasil juga melakukan penangkapan terhadap Martin Sofiyan (33 tahun) warga dusun Podo Rejo, Kelurahan Rejo Sari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, atas kepemilikan enam buah plastik klip berisi narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam dasbor mobil yang dikendarainya.

Selain sabu, petugas juga menemukan bukti lain dari kendaraan tersangka berupa dua buah korek api gas, satu buah jarum, tiga buah potongan sedotan, lima buah pipa kaca (pirex) dan satu buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari  kaca.

Setelah berhasil menangkap tiga tersangka bernama Handoko, Rusman dan Martin Sofyan. 

senin (28/9/2020) sekira pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim dan Unit Ukl Polsek Balik Bukit kembali berhasil mengungkap kasus yang sama dengan dua tersangka bernama Erpawan (38) Bin Nasrun, warga Pekon Tanjung Raya Kecamatan Sukau dan Purwanto (26) Bin Jubai, warga Dusun Kunyayan, Pekon Tapak Siring, Kecamatan Sukau.

Kedua tersangka ditangkap petugas di dusun Hamkatir, Pekon Bandar Baru, Kecamatan Sukau, saat kedua tersangka menuju tempat hiburan organ tunggal di pekon Sebelat, dalam perjalanan polisi melakukan pencegatan dan penggeledahan.


Dari kedua tersangka petugas menemukan barang bukti jenis sabu yang disimpan di dalam kantong baju. Pelaku mengaku bahwa Sabu tersebut akan dibawa ke tempat hiburan organ tunggal di Sebelat.

Selain satu paket kecil sabu polisi juga amankan dua bungkus klip plastik yang masing-masing berisi seratus lembar klip plastik, satu bungkus plastik kecil bekas pakai, empat unit Handphone, satu buah kartu pers atas nama Erpawan dan satu buah jam tangan merk Alexandre christie.

Guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih-lanjut, empat tersangka yang dibekuk polisi di Kecamatan Sukau Lambar dan tersangka Martin Sofyan yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Parpol di Kabupaten Pesisir Barat diamankan sat narkoba Polres Lampung Barat. (*)


Video KUPAS TV : Puluhan Orang Terjaring Razia Karena Tidak Patuhi Protokol Kesehatan, Dikenakan Sanksi Tegas!