Polres Lambar Amankan Petinggi Partai Terkait Kasus Sabu
Kasat Narkoba, Iptu Dailami CH. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Jajaran Satuan Narkorba Polres Lampung Barat (Lambar), berhasil mengamankan Martin Sofyan (33), Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya (DPC Gerindra) Pesisir Barat, di Pekon Pagar Bukit Induk, Kecamatan Bangkunat, dengan kasus penyalahgunaan sabu.
Kasat Narkoba, Iptu Dailami CH, mendampingi Kapolres Lambar, AKBP Rachmat Tri Haryadi mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
"Berbekal informasi, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku Rabu (23/9/2020), sekitar Pukul 21.30 WIB," terangnya.
Baca juga : Geger Masyarakat Temukan Motor Berlumuran Darah di Depan Kantor DPRD Pesibar
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti enam paket kecil sabu berikut dengan alat hisap (Bong).
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lambar guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : Razia Tempat Hiburan Malam, BNNP Lampung Amankan 10 Orang Positif Narkoba
Berita Lainnya
-
Dua Pejabat Pemkab Lampung Barat Mengundurkan Diri
Rabu, 17 Juni 2026 -
Lampung Barat Siapkan Strategi Fiskal 2027, Sekda Tekankan Pentingnya Data Akurat
Rabu, 17 Juni 2026 -
Pegawai Samsat Liwa Diduga Konsumsi Narkoba di Kantor, Satu Orang Diamankan Polisi
Senin, 15 Juni 2026 -
Sutikno Bantah Kuasai Hutan Register 43B Krui Utara: Saya Hanya Melanjutkan Administrasi
Senin, 15 Juni 2026








