Polres Lambar Amankan Petinggi Partai Terkait Kasus Sabu

Kasat Narkoba, Iptu Dailami CH. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Jajaran Satuan Narkorba Polres Lampung Barat (Lambar), berhasil mengamankan Martin Sofyan (33), Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya (DPC Gerindra) Pesisir Barat, di Pekon Pagar Bukit Induk, Kecamatan Bangkunat, dengan kasus penyalahgunaan sabu.
Kasat Narkoba, Iptu Dailami CH, mendampingi Kapolres Lambar, AKBP Rachmat Tri Haryadi mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
"Berbekal informasi, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku Rabu (23/9/2020), sekitar Pukul 21.30 WIB," terangnya.
Baca juga : Geger Masyarakat Temukan Motor Berlumuran Darah di Depan Kantor DPRD Pesibar
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti enam paket kecil sabu berikut dengan alat hisap (Bong).
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lambar guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : Razia Tempat Hiburan Malam, BNNP Lampung Amankan 10 Orang Positif Narkoba
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap 7 Pelaku Pengeroyokan Tewaskan Anak di Pesibar Lampung
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
Tiga Tradisi Lampung Barat Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
Jumat, 10 Oktober 2025 -
Parosil Pastikan Tak Ada Lagi Anak Putus Sekolah, Pendidikan Gratis Hingga Pelosok Lampung Barat
Jumat, 10 Oktober 2025 -
APIP Didesak Limpahkan Dugaan Korupsi Dana Desa Sinar Jaya Lambar ke Aparat Hukum
Jumat, 10 Oktober 2025