Sidang Pembacaan Kesimpulan, Ike Edwin Nyatakan Hasil Pleno KPU Bandar Lampung Tidak Sah
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bakal Calon Perseorangan Walikota Bandar Lampung, Ike Edwin secara tegas mengatakan bahwa hasil rapat pleno rekapitulasi dukungan perbaikan di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bandar Lampung tidak sah.
Hal tersebut disampaikan Ike Edwin dalam pembacaan kesimpulan pada sidang musyawarah terbuka gugatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung, Kamis (10/09/2020).
Baca juga : Sidang Pembacaan Kesimpulan, Ike Edwin Yakin Gugatannya Dinyatakan Lolos
Dang Ike Edwin (sapaan akrab Ike Edwin) mengatakan, setelah mempelajari dan mengikuti proses persidangan, serta mendengarkan keterangan saksi. Dirinya sebagai pemohon mengatakan bahwa objek sengketa (berita acara pleno) tidak dapat dinyatakan sah dan hal ini sudah dibuktikan oleh dirinya di dalam persidangan.
Dimana saat pleno rekapitulasi masa perbaikan tersebut, termohon (KPU) tidak bisa memberikan penjelasan terkait adanya kejanggalan dan perbaikan data yang diajukan oleh Pemohon. Karena membacakan hasil pleno tanpa adanya bakal calon membuat simpatisan tidak terima, akibatnya terjadi keributan di luar ruang rapat. Sehingga penyelenggara pergi meninggalkan ruang rapat dan pimpinan rapat pleno belum mengetuk palu yang mengatakan sah.
"Dengan begitu dalil pemohon, atas tidak sah nya objek sengketa telah terbukti dalam persidangan," ungkapnya. (*)
Video KUPAS TV : BAWASLU BANDAR LAMPUNG TEMUKAN DATA BERMASALAH DI 12 KECAMATAN!
Berita Lainnya
-
Menyamakan Persepsi dan Mewujudkan Pembelajaran Bahasa Indonesia yang Relevan dan Interaktif, Oleh Risky Robbyyansah
Senin, 18 November 2024 -
Dishub Bandar Lampung Ajukan Rp 600 Juta untuk Perbaikan Marka Jalan di 2025
Senin, 18 November 2024 -
Pemprov Lampung Pastikan Buffer Stok Aman Untuk Hadapi Bencana Alam
Senin, 18 November 2024 -
Sukses! Collaboration Concert Hardman Music Course Digelar dengan Pasokan Listrik PLN yang Andal
Senin, 18 November 2024