Sidang Pembacaan Kesimpulan, Ike Edwin Yakin Gugatannya Dinyatakan Lolos
Calon Perseorangan Ike Edwin saat menyapa para pendukungnya di depan kantor Bawaslu kota Bandar Lampung, Kamis (10/9/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang musyawarah gugatan calon perseorangan Ike Edwin dan Zam Zanariah kepada KPU oleh memasuki tahapan pembacaan kesimpulan di kantor Bawaslu kota Bandar Lampung, Kamis (10/9/2020).
Sebelum memasuki kantor Bawaslu Bandar Lampung, di depan para pendukungnya, Dang Ike (sapaan akrab Ike Edwin) mengatakan, pihaknya berharap kepada seluruh pendukung untuk tenang, jangan sampai ada keributan dan membuat kerusuhan.
"Tenang, tertib. Kita serahkan saja kepada majelis saat pembacaan simpulan. Karena data kita tidak terbantahkan selama masa persidangan. Saksi-saksi dari KPU juga tidak ada yang datang, mungkin takut," ungkapnya.
Dang Ike mengaku dalam gugatan ini, pihaknya tidak meminta terlalu banyak, dirinya hanya tidak mau ada pelanggaran dan bohong-bohong. Karena menurutnya di sidang majelis semua data dan bukti-bukti tidak terbantahkan. Sehingga tidak jalan lain.
"Kita tidak minta banyak-banyak hak kita berupa angka sebanyak 26.077, yakni sudah lolos. Bukan minta lebih-lebih, walaupun kita diintimidasi, ditakuti-takuti dan dicurang-curangi. Sekarang kita serahkan dengan majelis dan tidak ada yang membantah. Artinya dalil-dalil kita diakui kebenarannya. Sekarang kita tunggu hasilnya," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : BAWASLU BANDAR LAMPUNG TEMUKAN DATA BERMASALAH DI 12 KECAMATAN!
Berita Lainnya
-
Jaringan Curanmor di 5 TKP Bandar Lampung Terbongkar, Residivis dan Mahasiswa Ditangkap
Sabtu, 10 Januari 2026 -
Walikota Eva Dwiana Tinjau Lokasi Terdampak Banjir, Tegaskan Bangunan di Atas Kali Akan Dibongkar
Sabtu, 10 Januari 2026 -
Peringati HUT ke-53, DPD PDI Perjuangan Lampung Bagikan Puluhan Tumpeng ke Warga
Sabtu, 10 Januari 2026 -
RS Urip Sumoharjo Berhasil Lakukan Tindakan Perdana Penutupan Bocor Jantung Anak Tanpa Operasi Besar
Sabtu, 10 Januari 2026









