Terlibat Jaringan 1 Kg Sabu, Oknum Polisi Berpangkat AKP Terancam Dipecat
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat menghadiri Ekspos di Kantor BNNP Lampung, Kamis (13/8/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Oknum polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial AY, yang berdinas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung terancam dipecat atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, bila nanti dari perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung akan melakukan pemeriksaan dan sidang indisipliner maupun kode etik.
"Proses penyidikan sedang berjalan, nanti kalau sudah ada putusan atau inkrah, baru diproses, ancaman terberatnya PTDH," kata Pandra saat menghadiri pres rilis ungkap kasus sabu 1 kilogram di Kantor BNNP Lampung, Kamis (13/8/2020).
Baca juga : Ungkap 1 Kg Sabu, Ini Peran Oknum Polisi dan Kakam yang Diamankan BNNP Lampung
Dikatakan Pandra bahwa Kapolri Jenderal Idham Aziz sudah berulang kali menegaskan, jangan memanfaatkan peluang (mengedarkan narkoba).
"Kalau ada ditemukan pasti ditindak tegas," ujar Pandra.
BNNP Lampung mengungkap narkoba jenis sabu jaringan Pekanbaru pada Minggu (9/8/2020) lalu. Sabu seberat 1 kilogram disita dari dua tersangka yakni AK (oknum kepala kampung di Lampung Tengah) dan AY (oknum polisi). (*)
Berita Lainnya
-
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026








