Residivis Tiga Kali Masuk Penjara Warga Tanggamus Ditangkap di Lampung Barat

Tersangka Yusuf Syaifulloh (20), saat diamankan. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus berhasil menangkap residivis yang telah tiga kali keluar masuk penjara, pelaku pencuri sepeda motor di Pekon Sinar Banten, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus.
Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, penangkapan tersangka Yusuf Syaifulloh (20), warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus, di persembunyiannya di rumah saudaranya di Pasar Baru Malang, Pekon Tri Mekar Jaya, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat, pada Rabu (29/7/2020) pukul 01.00 WIB.
Baca juga : Sopir Truk Pelaku Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus
Penyelidikan terhadap pelaku dilakukan usai korban Amin Priyanto (45) melapor ke Polsek Pulau Panggung setelah sepeda motornya Yamaha DT nopol BE 6736 LD, warna kuning hilang di samping rumahnya, Selasa (22/7/2020) sekitar pukul 4.30 WIB.
Pencurian diketahui korban saat bangun tidur Selasa, 22 Juli 2020 sekitar pukul 4.30 WIB. "Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp5 juta," ujarnya.
Video : Kapolda Lampung Serahkan Ratusan Paket Bantuan Dari Alumni Akpol 1991 Batalyon Bhara Daksa
Hasil pemeriksaan, tersangka adalah residivis beberapa kasus pencurian dan sudah pernah menjalani hukuman penjara tiga kali. "Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke (3) KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Semangat Menuntut Ilmu Tak Pernah Padam, Mbah Trimo dan Istri Wisuda di Usia Senja
Rabu, 17 September 2025 -
Pembangunan Jalan Tembus Way Nipah–Tampang Tua Tanggamus Akan Dimulai Bertahap
Rabu, 17 September 2025 -
Bupati Tanggamus Rotasi Puluhan Pejabat, Tiga Kepala Dinas Tersingkir
Rabu, 17 September 2025 -
Mesin Kapal Ambulans Pekon Karang Brak Tanggamus Hilang Dicuri
Rabu, 17 September 2025