• Senin, 07 Oktober 2024

PPK Sangkal Langgar Peraturan Menteri PUPR

Selasa, 21 Juli 2020 - 19.54 WIB
375

Pejabat Pembuat Komitmen, Endiyawan. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co,  Lampung Barat - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan rumah paramedis yang dikerjakan oleh CV Fhesagi Jaya menyangkal adanya pelanggaran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) no 7 tahun 2019.

Baca juga : Komisi III Nilai Ada Kelalaian Dalam Proses Lelang Pembangunan Rumah Paramedis

Pejabat Pembuat Komitmen, Endiyawan membantah, karena pihaknya sudah meminta klarifikasi dari pemberi sewa alat setelah surat dikirim dengan penyedia.

"Kita bahkan sudah menerima surat perjanjian sewa alat yang telah diketahui notaris, ditanda-tangani dan di cap. Artinya PPK sudah menjalankan sesuai Peraturan Menteri tersebut," tulisnya saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (21/7/2020).

Baca juga : PPK Kegiatan Pembangunan Rumah Dinas Paramedis Langgar Peraturan Menteri PUPR

Sebelumnya diberitakan bahwa PPK diduga melanggar Peraturan Menteri berdasarkan pengakuan Unit Layanan Pengadaan (ULP) setempat saat hearing dengan Komisi III DPRD Lampung Barat Kamis siang. Dalam hearing tersebut, Kabag ULP, Hotmuda Simarmata mengatakan, PPK wajib mengundang Pokja dan calon pemenang sesuai amanat Peraturan Menteri di atas, namun itu tidak dilakukan oleh PPK.

Baca juga : Hearing Komisi II DPRD Lambar Dengan Pesagi Mandiri Ditunda

"Setelah semua proses lelang selesai bahkan masa sanggah berakhir, kami sepenuhnya menyerahkan hasil tender dengan PPK. Bahkan PPK juga berhak untuk menolak hasil lelang tersebut setelah menemukan adanya pemalsuan," kata Hotmuda dalam hearing. (*)