Pemkot Bandar Lampung Belum Evaluasi Sistem Kerja Shift ASN
Sekretaris Daerah Bandar Lampung, Badri Tamam, saat dimintai keterangan, Rabu (8/7/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Terkait pemberlakuan sistem kerja shift Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung pada (17/6/2020) yang lalu. Pemkot setempat belum melakukan evaluasi terhadap sistem kerja tersebut.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Pemkot Bandar Lampung Berlakukan Shift Kerja ASN
Sekretaris Daerah (Sekda) Bandar Lampung, Badri Tamam mengatakan, pihaknya masih belum melakukan evaluasi kerja terkait tiga minggu berlangsungnya penerapan kebijakan itu.
"Kalau dievaluasi nantinya akan dilakukan melalui Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandar Lampung," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (8/7/2020).
Dia menjelaskan, selama berlangsungnya penerapan itu pihaknya belum mengalami kendala kerja ASN. Karena sampai saat ini kegiatan tersebut masih berjalan lancar. "Kita lihat lagi nanti (efektivitas) ASN selama kerja shift ini," katanya.
Menurutnya, pemberlakuan kebijakan tersebut sampai kapan batas waktu yang belum ditentukan. "Ya kita tunggu arahan pusat," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
BBPOM Bandar Lampung Temukan 14 Kasus Pelanggaran Obat dan Makanan Selama 2025
Kamis, 18 Desember 2025 -
Disparekraf Lampung Klaim Kunjungan Wisatawan Tembus 20,5 Juta Orang
Kamis, 18 Desember 2025 -
Antisipasi Lonjakan Penumpang, KAI Divre IV Tanjungkarang Siapkan 58.176 Tempat Duduk
Kamis, 18 Desember 2025 -
Soroti Independensi Peradilan, Haris Azhar: Hakim Tidak Boleh Dekat dengan Kekuasaan
Kamis, 18 Desember 2025









