• Jumat, 26 April 2024

Mulai Hari Ini Pemkot Bandar Lampung Berlakukan Shift Kerja ASN

Rabu, 17 Juni 2020 - 11.39 WIB
317

Surat pengumuman nomor :800/712/T.09/2020 tentang Pengaturan Jam Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Foto: Ist.

Sri

Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mulai hari ini, Rabu (17/6/2020) memberlakukan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan sistem kerja shift.

Aturan tersebut, tertuang dalam surat pengumuman nomor :800/712/T.09/2020 tentang Pengaturan Jam Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung, yang ditandatangani Wali Kota Bandar Lampung melalui Sekretaris Kota Badri Tamam.

Peraturan tersebut dibuat dalam rangka mengendalikan penyebaran covid-19 dengan tetap menjaga optimalisasi kinerja ASN. Maka dilakukan pengaturan shift (giliran kerja) masuk dan pulang.

Shift pertama akan bekerja mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Sedangkan untuk shift ke dua bekerja mulai dari pukul 12.00 WIB hingga 15.30 WIB. Untuk jumlah ASN sendiri yang bekerja diatur secara proporsional oleh kepala OPD dengan perbandingan 50:50 untuk setiap shifnya.

Kemudian selama menjalankan tugas kedinasan, setiap ASN yang bertugas agar memperhatikan jarak aman serta tetap menjaga kebersihan diri sesuai dengan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.

Menurut Sekretaris Kota Bandar Lampung Badri Tamam, sistem kerja yang demikian adalah sistem kerja yang dirancang oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Rerormasi Birokrasi (Kemenpan-RB). "Tentang pembagian shift kerja itu petunjuk dari Kemenpan-RB," katanya. (*)

Editor :