• Senin, 20 Mei 2024

Kejari Bandar Lampung Setorkan Rp 300 Juta Hasil Korupsi Jalan Ir Sutami ke Negara

Rabu, 08 Mei 2024 - 10.47 WIB
869

Kejari Bandar Lampung saat menyetorkan uang denda sebesar Rp300 Juta atas perkara korupsi pengerjaan proyek Jalan Ir Sutami Tahun Anggaran 2018-2019. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah menyetorkan uang denda sebesar Rp300 Juta atas perkara korupsi pengerjaan proyek Jalan Ir Sutami Tahun Anggaran 2018-2019.

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama mengatakan, uang denda yang disetorkan sebesar Rp300 Juta tersebut dari Terpidana Hengki widodo.

"Pelaksaan penyetoran tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dimana terpidana Hengki dalam putusan hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, selain mendapatkan hukuman penjara 7 Tahun 6 Bulan. Terpidana Hengki juga dikenakan denda sebesar Rp300 Juta dalam perkars Korupsi proyek pengerjaan Jalan Ir Sutami," kata Angga, dalan keterangannya, Rabu (8/05/2024).

Selanjutnya, uang denda tersebut telah disetorkan oleh bendahara penerima didampingi oleh tim pidsus Kejari Bandar Lampung ke kas Negara melalui Bank Syariah Indonesia cabang Antasari.

"Penyetoran uang denda tersebut melalui Bank Syariah Indonesia, itu disetorkan pada hari Senin 6 Mei 2024 kemarin oleh bendahara penerima bersama tim Pidsus Kejari Bandar Lampung," kata Angga.

Baca juga : Kejari Bandar Lampung Setorkan Uang Titipan Perkara Korupsi Jalan Ir Sutami Rp 10 Miliar

Sebelumnya, Kejari Bandar Lampung telah menyetorkan uang sebesar Rp10 Miliar ke kas negara, uang tersebut merupakan titipan milik Terpidana Hengki Widodo.

Dimana selain hukuman penjara serta denda sebesar Rp300 Juta, ia turut dijatuhuhi hukuman berupa kewajiban mebayar uang pengganti dalam perakara tersebut sebesar Rp11,612 Miliar.

Untuk Diketahui, dalam perkara ini terdapat terpidana lainnya yang oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yakni tindak pidana korupsi.

Terpidana tersebut yakni Rukun Sitepu, dirinya dijatuhi hukaman pidana penjara selama 7 Tahun dan denda sebesar Rp300 juta Subsidair 3 Bulan kurungan, serta dikenakan pidana berupa uang penggati sebesar Rp150 Juta Subsidair 2 Tahun dan 6 Bulan penjara.

Selanjutnya terpidana Bambang Wahyu Utomo, yang dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda Rp300 juta Subsidair 3 bulan penjara.

Lalu tepidana Sahroni yang divonis Hakim dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara

Terhadap keduanya tidak hanya dihukum kurungan penjara, tapi juga turut dikenakan hukuman pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp160 juta Subsidair 2 tahun dan 6 bulan penjara. (*)