Kejari Bandar Lampung Setorkan Uang Titipan Perkara Korupsi Jalan Ir Sutami Rp 10 Miliar

Kejari Bandar Lampung saat menyetorkan uang titipan salah satu terpidana dalam kasus korupsi proyek Jalan Nasional Ir Sutami sebesar Rp10 Miliar ke Kas Negara. Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah menyetorkan uang titipan salah satu terpidana dalam perkara korupsi proyek Jalan Nasional Ir Sutami sebesar Rp10 Miliar ke Kas Negara.
Kasi Intel Kejari Balam, Angga Mahatama mengatakan, uang titipan pengembalian kerugian negara tersebut merupakan titipan dari terpidana Hengki Widodo atas kasus korupsi proyek Jalan Nasional Ir Sutami Tahun Anggaran 2018-2019.
"Uang yang disetorkan tersebut sejumlah Rp 10 Miliar dari Terpidana Hengki Widodo alias Engsit sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/PN.TJK/2023," kata Angga saat dimintai keterangan Kamis (25/01/24)
Angga menjelaskan, uang titipan tersebut disetorkan oleh Kasi Pidsus Kejari Balam, Hasan Asy'ari didampingi oleh Kasubsi Penuntutan dan Uheksi melalui Bendahara Penerima Kejari yang telah disetorkan ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Rabu 24 Januari 2024 kemarin.
Sebelumnya, dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yaitu Hengki Widodo alias engsit, oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.
Serta denda sejumlah Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp11,612 Miliar Subsider 4 Tahun penjara.
Kemudian Terdakwa Rukun Sitepu dirinya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 Tahun dan denda sebesar Rp300 Subsider 3 Bulan kurungan, serta dikenakan pidana berupa uang pengganti sebesar Rp 150 Juta Subsider 2 Tahun dan 6 Bulan penjara.
Terdakwa selanjutnya yakni Bambang Wahyu Utomo, yang dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda Rp300 juta Subsider 3 bulan penjara.
Lalu terdakwa Sahroni yang divonis Hakim dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara
Para terdakwa itu tidak hanya dihukum kurungan penjara, tapi juga turut dikenakan hukuman pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp160 juta Subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Untuk diketahui juga sebelumnya dari keterangan Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Arie Rachman Nafarin mengatakan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang telah diserahkan ke Polda Lampung, dalam kasus tersebut ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 29 Miliar lebih.
"Berdasarkan hasil audit BPK RI yang telah diserahkan ke Polda Lampung beberapa waktu lalu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 29 Miliar lebih dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Nasional Ir Sutami senilai Rp 187 Miliar," kata Arie kepada Kupas Tuntas Senin (12/12/2022) Silam. (*)
Berita Lainnya
-
Viral Penumpang Keluhkan Maraknya Calo Tiket, KAI: Beli Tiket Hanya di Kanal Resmi untuk Hindari Penipuan
Minggu, 18 Mei 2025 -
Debat PSU Pilkada Pesawaran, Nanda–Antonius dan Supriyanto–Suriyansah Adu Gagasan Soal Infrastruktur dan Kesejahteraan
Minggu, 18 Mei 2025 -
Debat Publik PSU Pilkada Pesawaran, Ini Nama-nama Tim Perumus dan Panelis
Minggu, 18 Mei 2025 -
Singgung Keputusan MK, Supriyanto Minta Maaf Belum Bisa Jaga Amanah Masyarakat
Minggu, 18 Mei 2025