Mahkamah Agung (Ma) mengabulkan permohonan pasangan Eva-Deddy dan membatalkan keputusan KPU Bandar Lampung tentang pembatalan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, atas keputusan KPU Bandar Lampung yang membatalkan pasangan Eva-Deddy.
Sedikitnya ada 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di kota Bandar Lampung yang tercatat telah melakukan pelanggaran netralitas ASN selama tahapan Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bandar Lampung tahun 2020.
Komisi Pemilihan umum (KPU) akan melakukan evaluasi secara nasional tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada 18 - 21 Februari mendatang di KPU RI.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tengah mengkoreksi seluruh draft jawaban dari Bawaslu Kabupaten/Kota yang memiliki sengketa Perselisihan Hasil Perkara (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana jawaban tersebut akan diserahkan ke MK setelah sidang pendahuluan pada 28 Januari mendatang khusus di Lampung.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diwacanakan akan kembali digelar pada tahun 22 mendatang. Apabila benar hal itu disahkan, kemungkinan ada 5 daerah di Lampung yang akan menggelar, diantaranya Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Lampung Barat dan Pringsewu.