Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat kembali menyandang status Zona merah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Pasca menjadi buah bibir, bahkan sempat menuai sorotan dari Ketua Forum Komunikasi Pemuda Pelajar dan Mahasiswa (FKPPM) Lampung Barat mengenai adanya sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Lampung Barat, Inspektorat dan BPK bungkam.
Terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Lampung Barat bertambah satu kasus dan merupakan klaster baru, artinya bukan hasil tracing dari pasien terkonfirmasi sebelumnya.
Guna mencegah peningkatan risiko penularan Covid-19, Pemerintah Provinsi Lampung telah resmi menyepakati salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah tidak dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau di tanah lapang.
Hingga pertengahan puasa, gaji 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Barat belum ada kepastian kapan waktu realisasi dan berapa jumlah yang akan diterima para abdi negara itu.
Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus meminta agar semua elemen masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap bencana yang kapan saja bisa terjadi.