• Jumat, 03 Juli 2026

Program Keringanan Pajak di Lampung Dongkrak Pendapatan Daerah, Penerimaan Naik Jadi Rp93,2 Miliar

Jumat, 03 Juli 2026 - 16.24 WIB
14

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul. Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Program keringanan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Lampung sejak 2 Juni 2026 menunjukkan hasil positif.

Selama satu bulan pelaksanaan, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut mengalami peningkatan signifikan, berdampak pada naiknya penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, mengatakan berdasarkan data hingga 30 Juni 2026, realisasi penerimaan pajak kendaraan mengalami kenaikan yang cukup menggembirakan dibandingkan bulan sebelumnya.

"Pelaksanaan program keringanan pajak kendaraan bermotor kita mulai 2 Juni. Hingga 30 Juni memang ada kenaikan yang cukup lumayan. Untuk PKB naik 14,71 persen, sedangkan BBNKB meningkat 32,93 persen dibandingkan sebelumnya," kata Saipul saat dimintai keterangan, Jum'at (3/7/2026).

Dari sisi jumlah kendaraan yang melakukan pembayaran pajak, tercatat pada Mei 2026 sebanyak 98.104 unit kendaraan telah memenuhi kewajibannya.

Setelah program keringanan diberlakukan, jumlah tersebut meningkat menjadi 125.749 unit pada Juni 2026 atau bertambah sekitar 27.645 kendaraan.

Peningkatan kepatuhan masyarakat tersebut turut mendorong kenaikan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.

"Penerimaan PKB selama Juni mencapai Rp52,7 miliar, sedangkan penerimaan BBNKB mencapai Rp40,7 miliar. Dengan demikian, total pendapatan dari kedua jenis pajak tersebut selama Juni menembus Rp93,2 miliar," jelasnya.

Sebagai perbandingan, total penerimaan pada Mei 2026 hanya berada di angka sekitar Rp76 miliar. Artinya, selama satu bulan pelaksanaan program keringanan pajak terjadi peningkatan penerimaan daerah lebih dari Rp17 miliar.

Menurut Saipul, capaian tersebut menunjukkan bahwa kebijakan keringanan pajak berhasil mendorong masyarakat yang sebelumnya menunggak untuk kembali memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

Meski demikian, Bapenda Provinsi Lampung tidak ingin berpuas diri. Evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program telah dijadwalkan bersama seluruh Bapenda kabupaten/kota serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat pada 8 Juli 2026.

Evaluasi tersebut akan difokuskan pada dua aspek utama, yakni efektivitas sosialisasi kepada masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan di seluruh kantor Samsat.

"Kita memang sudah mengagendakan evaluasi dengan Bapenda kabupaten/kota dan UPTD. Rencananya tanggal 8 Juli kita akan melakukan evaluasi," ujarnya.

Menurutnya, salah satu fokus evaluasi adalah memastikan sosialisasi program benar-benar menjangkau masyarakat hingga tingkat desa, terutama di wilayah yang memiliki cakupan geografis luas seperti Kabupaten Lampung Tengah dan Lampung Timur maupun daerah yang aksesnya relatif sulit.

"Kita ingin melihat bagaimana capaian sosialisasi yang sudah dilakukan. Dulu kita menginginkan sosialisasi ini sampai ke tingkat desa, sampai masyarakat benar-benar memahami program ini. Daerah-daerah yang luas maupun yang sulit dijangkau tentu menjadi perhatian," jelasnya.

Selain itu, Bapenda juga akan mengevaluasi kualitas pelayanan di seluruh jaringan Samsat, mulai dari kantor Samsat induk, gerai Samsat, layanan drive-thru hingga Samsat Keliling. Evaluasi dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, mudah, dan tidak menimbulkan kebingungan.

Saipul mengakui masih ditemukan adanya kesalahpahaman di masyarakat terkait persyaratan pembayaran pajak kendaraan, khususnya mengenai penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurutnya, sebagian masyarakat menganggap pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan tanpa menunjukkan KTP asli.

Padahal, ketentuan tersebut hanya berlaku pada pembayaran pajak tahunan dalam kondisi tertentu, sedangkan pembayaran pajak lima tahunan tetap mewajibkan pemilik kendaraan membawa KTP asli karena berkaitan dengan penggantian pelat nomor kendaraan maupun proses balik nama.

"Saya masih menemukan masyarakat yang menganggap tanpa KTP semua jenis pembayaran bisa dilakukan. Setelah kita evaluasi ternyata itu berbeda kasus. Untuk pembayaran tahunan memang ada ketentuannya, tetapi kalau pembayaran lima tahunan tetap harus menggunakan KTP asli karena berkaitan dengan penggantian pelat nomor atau proses balik nama kendaraan," terangnya.

Oleh karena itu, Bapenda akan terus memperkuat sosialisasi agar masyarakat memahami secara utuh persyaratan dan mekanisme program keringanan pajak kendaraan bermotor.

"Kita ingin memberikan pelayanan yang jelas, mudah, dan cepat sehingga masyarakat tidak lagi mengalami kebingungan saat datang ke Samsat," pungkas Saipul. (*)