Penyembelihan Tapir di Mesuji Bunuh Keadilan Ekologis, Akademisi Minta Pelaku Ditindak Tegas
Dosen Fakultas Hukum sekaligus Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Benny Karya Limantara. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus penyembelihan seekor tapir yang viral di Kabupaten Mesuji dinilai bukan sekadar pelanggaran terhadap perlindungan satwa liar, tetapi juga mencerminkan krisis kesadaran ekologis masyarakat dan ancaman terhadap keseimbangan lingkungan.
Dosen Fakultas Hukum sekaligus Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Benny Karya Limantara, menilai peristiwa tersebut menjadi gambaran bahwa manusia masih memandang alam sebagai objek yang dapat dieksploitasi tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap ekosistem.
"Peristiwa ini bukan hanya tentang matinya seekor satwa yang dilindungi. Yang sesungguhnya menjadi korban adalah keseimbangan ekosistem. Ketika hukum gagal melindungi alam, yang dipertaruhkan bukan hanya kelestarian satwa liar, tetapi juga masa depan lingkungan hidup," ujar Benny saat dimintai tanggapan, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, meskipun sebelum insiden itu terjadi, aparat kepolisian telah mengimbau masyarakat agar tidak mendekati, menangkap, maupun memburu tapir yang sempat muncul di Jalan Lintas Sumatera, wilayah Register 45, Kabupaten Mesuji. Namun, imbauan tersebut diabaikan hingga satwa dilindungi itu akhirnya disembelih.
Benny menegaskan, kemunculan tapir di kawasan permukiman maupun jalan raya bukan berarti satwa tersebut memasuki wilayah manusia. Sebaliknya, kondisi itu menjadi indikator bahwa habitat alaminya semakin tertekan akibat alih fungsi hutan, pembukaan lahan, pembangunan infrastruktur, serta eksploitasi kawasan hutan yang mengurangi ruang hidup satwa liar.
Ia menjelaskan, paradigma hukum pidana modern tidak lagi hanya berorientasi pada perlindungan manusia, tetapi juga harus melindungi kepentingan ekologis sebagai bagian dari keberlangsungan kehidupan.
Hal itu, lanjutnya, diperkuat dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Pembaruan regulasi ini menunjukkan adanya pergeseran politik hukum Indonesia, dari perlindungan yang hanya berfokus pada spesies menuju perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem. Satwa liar yang dilindungi bukan sekadar kekayaan negara, melainkan bagian penting dari sistem kehidupan yang harus dijaga," katanya.
Benny menambahkan, tindakan menangkap, membunuh, menguasai, maupun memperniagakan satwa dilindungi tanpa hak tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga merusak kepentingan ekologis yang dilindungi negara.
Ia mengaitkan pandangan tersebut dengan teori ecological justice atau keadilan ekologis yang menempatkan alam sebagai entitas yang juga berhak memperoleh perlindungan hukum. Sementara dalam teori ekosentrisme, manusia dipandang sebagai bagian dari komunitas ekologis, bukan pusat dari seluruh kehidupan.
Selain itu, dalam perspektif green criminology, kejahatan terhadap lingkungan hidup tidak dapat lagi dianggap sebagai kejahatan tanpa korban. Dampaknya meluas terhadap keanekaragaman hayati, fungsi ekosistem, kualitas lingkungan, hingga generasi mendatang.
Karena itu, Benny menilai penegakan hukum terhadap pelaku harus dilakukan secara tegas. Namun, langkah tersebut harus diiringi dengan upaya pencegahan melalui perlindungan habitat satwa liar.
"Pemerintah perlu memperkuat pengelolaan kawasan konservasi, membangun koridor satwa, mengendalikan alih fungsi hutan, meningkatkan edukasi masyarakat, serta memperkuat koordinasi antarinstansi. Konflik manusia dengan satwa liar tidak akan selesai apabila akar persoalannya, yakni kerusakan habitat, terus dibiarkan," tegasnya.
Ia berharap tragedi tapir di Mesuji menjadi momentum untuk mengubah cara pandang terhadap alam. Menurutnya, keberhasilan negara tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang diproses hukum, tetapi juga dari kemampuannya memastikan satwa liar tetap memiliki ruang hidup yang aman di habitat alaminya. (*)
Berita Lainnya
-
Disdikbud Buka SPMB Pendidikan Jarak Jauh Mulai 6 Juli, Sasar Anak Putus Sekolah Usia 16-18 Tahun
Jumat, 03 Juli 2026 -
Gunung Anak Krakatau Status Siaga, Masyarakat Diminta Tidak Mendekat 3 Km
Jumat, 03 Juli 2026 -
DPRD Lampung Barat Desak PT Star Energy Terbuka Soal Legalitas Proyek Panas Bumi
Jumat, 03 Juli 2026 -
B50 Belum Masuk Lampung, Penyaluran Masih Bertahap di Sumbagsel
Jumat, 03 Juli 2026








