Jenderal Bintang Satu Jadi Tersangka Korupsi MBG, Mabes Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi dan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Jakarta - Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali berkembang. Kejaksaan Agung menetapkan seorang perwira tinggi Polri berpangkat brigadir jenderal, Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan, sebagai tersangka baru dalam perkara yang kini telah menyeret tujuh orang.
Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan, Lalu Muhammad Iwan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, sebelum dipercaya sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Menurut penyidik, tersangka diduga memanfaatkan jabatannya dengan memerintahkan dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan swasta yang kemudian digunakan sebagai sarana penjualan perlengkapan wadah makanan atau food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Tak hanya itu, penyidik menduga Brigjen Lalu turut menentukan harga jual food tray tersebut. Dalam harga yang ditetapkan, diduga terdapat komponen biaya yang menjadi keuntungan pribadi tersangka sebagai syarat agar calon mitra memperoleh persetujuan dalam proses kerja sama dengan BGN.
"Dalam harga yang ditentukan oleh tersangka sudah terdapat bagian untuk yang bersangkutan. Fee tersebut diduga menjadi syarat agar titik SPPG calon mitra mendapatkan persetujuan," ujar Syarief, dilansir Kompascom, Jumat (03/07/2026).
Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung menahan Brigjen Lalu di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam KUHP.
Penetapan tersangka terhadap perwira tinggi Polri tersebut langsung mendapat respons dari Mabes Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan institusinya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dan memastikan tidak ada perlindungan terhadap anggota yang terlibat tindak pidana.
"Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana. Kami mendukung dan menghormati penuh proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung," tegas Johnny.
Dengan penetapan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi tujuh orang.
Sementara itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyatakan masih memproses administrasi internal dan belum memastikan jadwal pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap perwira tinggi tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Kasus MBG
Kamis, 02 Juli 2026 -
Taufik Hidayat Jalani Rekonstruksi Penyekapan Sadis, Peragakan Puluhan Adegan
Kamis, 02 Juli 2026 -
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar
Selasa, 30 Juni 2026 -
Sidang Vonis Nadiem Makarim, Berkas 1.146 Halaman Hanya Dibacakan 122
Selasa, 30 Juni 2026








