• Jumat, 03 Juli 2026

DPRD Lampung Barat Desak PT Star Energy Terbuka Soal Legalitas Proyek Panas Bumi

Jumat, 03 Juli 2026 - 11.15 WIB
38

Anggota DPRD Lampung Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Mistiana. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Polemik mengenai dugaan berakhirnya masa berlaku Izin Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) proyek panas bumi yang dikerjakan PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS) mendapat perhatian dari kalangan legislatif.

Anggota DPRD Lampung Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Mistiana, meminta perusahaan segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait legalitas kegiatan yang hingga kini masih berlangsung di lapangan.

Menurut Mistiana, keterbukaan informasi merupakan kewajiban moral sekaligus bentuk tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas proyek.

Ia menilai, diamnya perusahaan di tengah munculnya berbagai pertanyaan publik justru berpotensi memperbesar spekulasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pengembangan panas bumi di Kabupaten Lampung Barat.

"Kalau memang seluruh perizinan masih berlaku atau sudah ada perpanjangan dari pemerintah pusat, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat hanya melihat aktivitas proyek terus berjalan, tetapi tidak mengetahui dasar hukum yang menjadi landasan operasionalnya. Keterbukaan itu penting agar tidak menimbulkan prasangka maupun polemik yang berkepanjangan," ujar Mistiana.

Ia menegaskan, masyarakat tidak pernah mempersoalkan keberadaan investasi selama seluruh prosesnya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, menurutnya, investasi tidak boleh mengabaikan prinsip transparansi, kepastian hukum, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar mengenai aktivitas yang berlangsung di wilayah tempat mereka tinggal.

Mistiana mengatakan, persoalan legalitas proyek tidak boleh dipandang sebagai isu yang sepele. Sebab, kepastian hukum menjadi fondasi utama dalam setiap investasi, terlebih proyek panas bumi yang memiliki dampak langsung terhadap lingkungan, kawasan hutan, sumber daya air, hingga kehidupan sosial masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.

Selain meminta penjelasan dari perusahaan, Mistiana juga mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk memberikan kepastian kepada publik mengenai status perizinan proyek tersebut.

Menurutnya, apabila memang terdapat perpanjangan izin atau perubahan status administrasi, informasi tersebut seharusnya segera diumumkan secara resmi agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Lampung Barat tidak bersikap pasif. Sebagai pemerintah daerah yang wilayahnya menjadi lokasi proyek, mereka dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai regulasi, termasuk melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan.

Mistiana turut mengajak seluruh pihak terkait untuk bersama-sama mengawal jalannya proyek panas bumi tersebut.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga perlu melibatkan lembaga independen, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta pegiat lingkungan agar proses pembangunan berlangsung secara transparan dan akuntabel.

"Saya berharap instansi pemerintah mulai dari pusat hingga daerah, termasuk organisasi pemerhati lingkungan seperti WALHI, akademisi, dan seluruh pegiat lingkungan dapat bersama-sama memastikan proyek ini berjalan sesuai aturan.

Jangan sampai ada tahapan yang terlewat atau mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan karena dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai keterbukaan terhadap dokumen perizinan maupun dokumen lingkungan akan menjadi langkah penting untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat. Menurutnya, perusahaan tidak perlu menutup-nutupi informasi apabila seluruh proses administrasi telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Mistiana juga mengingatkan bahwa berbagai keluhan masyarakat selama ini, mulai dari persoalan debu akibat mobilisasi kendaraan proyek, kerusakan jalan, hingga kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, belum sepenuhnya memperoleh penyelesaian yang memuaskan.

Karena itu, munculnya persoalan mengenai dugaan berakhirnya izin PSPE semakin memperbesar perhatian publik terhadap proyek tersebut.

Ia berpandangan bahwa perusahaan seharusnya memanfaatkan momentum ini untuk melakukan dialog terbuka dengan masyarakat.

Menurutnya, komunikasi yang baik akan jauh lebih efektif dibandingkan membiarkan berbagai pertanyaan berkembang tanpa adanya penjelasan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Mistiana menegaskan DPRD Lampung Barat akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap setiap investasi strategis yang berlangsung di daerah.

Ia memastikan lembaga legislatif memiliki kepentingan untuk memastikan pembangunan tetap berjalan, namun tidak mengesampingkan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta hak masyarakat memperoleh informasi yang transparan.

Menurutnya, proyek energi panas bumi merupakan bagian dari upaya mendukung transisi energi nasional, tetapi tujuan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi standar kepatuhan terhadap regulasi.

Justru, proyek yang membawa nama energi bersih harus mampu menjadi contoh dalam aspek tata kelola, kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, dan keterbukaan informasi kepada publik.

Mistiana berharap PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau segera menyampaikan penjelasan resmi mengenai status legalitas proyek yang saat ini menjadi perhatian masyarakat.

Dengan adanya keterbukaan dari perusahaan serta kepastian dari pemerintah, ia meyakini polemik yang berkembang dapat diselesaikan secara objektif sehingga investasi dapat berjalan dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat Lampung Barat. (*)