• Jumat, 03 Juli 2026

Tapir Dilindungi Disembelih Massa di Mesuji, Polisi dan BKSDA Buru Pelaku

Kamis, 02 Juli 2026 - 21.33 WIB
418

Tampak warga dan hewan Tapir yang disembelih dengan kejamnya. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Mesuji – Seekor tapir (Tapirus indicus) yang merupakan satwa langka dan dilindungi undang-undang ditemukan tewas setelah diduga disembelih oleh warga di kawasan Jalan Lintas Timur, Register 45, Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji. Peristiwa yang terekam dalam video dan viral di media sosial itu kini tengah ditangani Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama Polres Mesuji.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung, M. Husen, mengatakan pihaknya langsung melakukan pemantauan di lokasi setelah menerima laporan dari mitra BKSDA dan personel Pemadam Kebakaran (Damkar) setempat.

Namun, sebelum proses evakuasi dapat dilakukan, satwa dilindungi tersebut diduga telah dibunuh oleh massa.

"Kami masih melakukan pemantauan melalui petugas di lapangan. Pelapor awal merupakan mitra kami dan juga personel Damkar yang turun ke lokasi. Namun menjelang Maghrib kami menerima video yang memperlihatkan satwa tersebut telah disembelih," kata M. Husen saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026).

Berdasarkan video yang beredar, tapir tersebut terlihat berjalan di badan Jalan Lintas Timur sebelum akhirnya dikejar oleh sejumlah warga. Tak lama kemudian, satwa itu diduga dibunuh di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, BKSDA Bengkulu-Lampung menegaskan akan membawa kasus itu ke ranah hukum. Koordinasi juga telah dilakukan dengan aparat kepolisian untuk mengungkap para pelaku.

"Kami sudah berkoordinasi langsung dengan Kasat Reskrim Polres Mesuji, IPTU Adi Setiawan. Seluruh informasi dan bukti berupa video juga sudah kami serahkan untuk ditindaklanjuti," ujar Husen.

Menurutnya, kasus tersebut akan diproses sebagai dugaan tindak pidana terhadap satwa liar yang dilindungi.

Sementara itu, Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait kejadian tersebut. Saat ini tim Tekab 308 Polres Mesuji tengah melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan memburu para pelaku.

"Tekab 308 sedang memburu para pelakunya. Kita tunggu perkembangan selanjutnya," singkat Firdaus.

Tapir (Tapirus indicus) merupakan salah satu mamalia langka yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Satwa ini dilarang untuk diburu, dipelihara secara ilegal, maupun dibunuh.

Pelaku yang terbukti membunuh satwa dilindungi dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.

BKSDA mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri apabila menemukan satwa liar yang keluar dari habitatnya. Warga diminta segera melaporkan kejadian tersebut kepada BKSDA atau aparat berwenang agar satwa dapat dievakuasi dengan aman tanpa membahayakan manusia maupun satwa itu sendiri. (*)