• Kamis, 02 Juli 2026

Diduga Izin PSPE Berakhir, Aktivitas Proyek Panas Bumi PT Star Energy di Lampung Barat Dipertanyakan

Kamis, 02 Juli 2026 - 13.07 WIB
110

Diduga Izin PSPE Berakhir, Aktivitas Proyek Panas Bumi PT Star Energy di Lampung Barat Dipertanyakan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Aktivitas proyek panas bumi yang dikerjakan PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS), anak perusahaan PT Barito Renewables Energy (BREN), kembali menjadi sorotan.

Setelah menuai keluhan masyarakat terkait debu, kerusakan jalan, dan dampak lingkungan, kini muncul pertanyaan mengenai legalitas operasional proyek menyusul dugaan berakhirnya masa berlaku Izin Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE).

Berdasarkan penelusuran kupastuntas.co, izin PSPE yang dimiliki PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau terakhir kali diperpanjang oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 3 Juni 2025.

Dalam keputusan tersebut, masa berlaku izin ditetapkan hingga 20 Juni 2026. Perpanjangan diberikan karena proses perubahan batas kawasan hutan yang menjadi bagian dari tahapan pengembangan proyek masih berlangsung.

Memasuki akhir Juni 2026, aktivitas proyek di lapangan disebut masih berjalan. Kendaraan pengangkut material dan peralatan berat masih terlihat beroperasi di sejumlah titik yang menjadi akses menuju lokasi proyek.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar hukum operasional perusahaan setelah berakhirnya masa berlaku izin PSPE.

Sejumlah warga menilai perusahaan perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi. Menurut mereka, informasi mengenai status perizinan merupakan hak masyarakat, terutama bagi warga yang tinggal di sekitar wilayah terdampak langsung oleh aktivitas proyek.

"Kalau memang izinnya masih ada atau sudah diperpanjang, sampaikan kepada masyarakat. Jangan sampai kami hanya melihat aktivitas proyek terus berjalan, sementara kami tidak mengetahui dasar hukumnya. Keterbukaan itu penting supaya masyarakat tidak terus bertanya-tanya," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga menegaskan mereka tidak menolak investasi maupun pengembangan energi panas bumi. Namun, investasi tersebut harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk terkait kelengkapan perizinan dan kewajiban perusahaan dalam memberikan informasi kepada masyarakat yang terdampak.

Selain meminta penjelasan mengenai status izin, masyarakat juga mendesak perusahaan membuka informasi mengenai seluruh dokumen lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.

Menurut warga, keterbukaan tersebut penting agar masyarakat memahami potensi dampak proyek terhadap lingkungan, sumber air, lahan pertanian, hingga kesehatan masyarakat.

"Kami ingin perusahaan menjelaskan langsung kepada masyarakat. Apa saja izin yang dimiliki, apakah masih berlaku, bagaimana dampak pengeboran terhadap lingkungan, dan langkah apa yang dilakukan untuk mencegah kerusakan. Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampaknya, tetapi tidak pernah diberi penjelasan," kata warga lainnya.

Persoalan status izin ini muncul di tengah berbagai keluhan masyarakat terhadap aktivitas proyek. Sebelumnya, warga di Kecamatan Way Tenong dan Air Hitam mengeluhkan tingginya intensitas debu akibat mobilisasi kendaraan proyek yang masuk hingga ke dalam rumah warga. Selain itu, kerusakan jalan yang diduga dipicu kendaraan bertonase besar juga menjadi keluhan yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.

Di tengah munculnya pertanyaan mengenai status izin PSPE, sejumlah kalangan meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera memberikan kepastian hukum terkait legalitas aktivitas proyek yang masih berlangsung.

Kepastian tersebut dinilai penting untuk menghindari polemik di tengah masyarakat sekaligus menjamin seluruh tahapan pengembangan panas bumi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi, pelaksana PSPE wajib memenuhi seluruh kewajiban administrasi, teknis, serta ketentuan perlindungan lingkungan selama masa penugasan berlangsung.

Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, Menteri ESDM memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap.

Sanksi administratif tersebut diawali dengan pemberian peringatan tertulis paling banyak tiga kali. Apabila pelanggaran tidak diperbaiki, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara seluruh kegiatan PSPE dengan jangka waktu paling lama tiga bulan.

Dalam kondisi tertentu, apabila pelanggaran tetap tidak diperbaiki atau tergolong berat, Menteri ESDM dapat mencabut izin Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang telah diberikan kepada pelaksana kegiatan.

Ketentuan tersebut berlaku apabila dalam pelaksanaan PSPE ditemukan adanya pelanggaran terhadap kewajiban yang telah diatur dalam peraturan, seperti tidak memenuhi kaidah teknik eksplorasi, tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan, tidak menyampaikan laporan kegiatan atau rencana kerja tepat waktu, maupun pelanggaran lain yang berkaitan dengan pengelolaan data dan informasi panas bumi.

Sejumlah warga menilai pemerintah perlu segera memastikan apakah seluruh dokumen perizinan proyek masih berlaku dan apakah seluruh kewajiban yang melekat pada izin tersebut telah dipenuhi oleh perusahaan.

Menurut mereka, keterbukaan informasi menjadi hal yang penting mengingat proyek berlangsung di wilayah yang berbatasan dengan kawasan konservasi serta berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat.

"Kami tidak ingin berspekulasi. Yang kami harapkan hanya satu, pemerintah dan perusahaan terbuka kepada masyarakat. Kalau izinnya masih berlaku, sampaikan. Kalau ada perpanjangan, tunjukkan. Begitu juga mengenai dampak lingkungan dan langkah mitigasinya. Masyarakat berhak mengetahui karena kami yang merasakan langsung dampaknya," ujar salah seorang warga.

Sementara itu, Head of Social Investment, Policy, and Corporate Communication PT Star Energy Geothermal, Laksmi Prasvita, saat dihubungi pada Rabu (1/7/2026) untuk dimintai keterangan terkait persoalan tersebut mengaku masih berada di luar kota, tepatnya di Halmahera Utara.

"Saya sedang di jalan di Halmahera Utara. Sinyal naik turun. Saya tampung dulu ya pertanyaannya, saya usahakan jawab secepatnya," kata dia saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.

Namun, hingga Kamis (2/7/2026), belum ada jawaban resmi yang disampaikan meskipun telah dilakukan tindak lanjut (follow up) atas pertanyaan wawancara yang diajukan sebelumnya. (*)