Orang Tua Bebas Pilih Tempat Beli Seragam, Disdikbud Lampung Larang Sekolah Ikut Campur
Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico, saat dimintai keterangan, Rabu (1/7/2026). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung melarang seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri mengarahkan atau mengondisikan peserta didik maupun orang tua untuk membeli seragam sekolah di toko, penjahit, koperasi, maupun penyedia tertentu.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyusul masih adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan sekolah yang mengarahkan pembelian seragam kepada pihak tertentu menjelang tahun ajaran baru 2026/2027.
Thomas mengatakan, larangan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 800/9.5/V/01/2026 yang diterbitkan pada 12 Juni 2026 dan telah disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Disdikbud Provinsi Lampung.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan kepada seluruh sekolah agar wali murid dibebaskan membeli seragam di mana pun. Bisa di toko, di tempat penjahit, bahkan kalau memang ada koperasi juga silakan. Yang tidak boleh adalah sekolah melakukan pengondisian terkait pengadaan seragam sekolah," kata dia saat dimintai keterangan, Rabu (1/7/2026).
Melalui surat edaran tersebut, sekolah diminta tidak mewajibkan ataupun mengarahkan orang tua membeli seragam kepada penyedia tertentu. Orang tua diberikan keleluasaan menentukan tempat pembelian sesuai kemampuan dan pertimbangan masing-masing.
Meski aturan tersebut telah berlaku, Disdikbud Lampung mengakui masih menerima sejumlah laporan adanya sekolah yang diduga tetap mengarahkan orang tua siswa untuk membeli atau menjahit seragam di tempat tertentu.
"Report yang masuk cukup banyak. Ada informasi bahwa orang tua diarahkan menjahit di penjahit tertentu. Hal seperti itu akan kami lakukan pembinaan. Kami tegaskan, praktik seperti itu tidak boleh lagi dilakukan," tegasnya.
Thomas menambahkan, apabila ditemukan sekolah yang masih melakukan pengondisian, Disdikbud akan melakukan evaluasi dan pembinaan agar seluruh satuan pendidikan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kebebasan membeli seragam tidak berarti mengabaikan standar seragam sekolah. Orang tua tetap diminta berkoordinasi dengan pihak sekolah mengenai spesifikasi seragam, mulai dari warna, model, hingga jenis bahan yang digunakan.
Menurutnya, keseragaman tetap harus dijaga agar tidak menimbulkan perbedaan penampilan di lingkungan sekolah.
"Namanya seragam tentu harus seragam. Orang tua silakan membeli atau menjahit di mana saja, tetapi tetap harus mengetahui standar warna, model, dan bahannya dari sekolah. Jangan sampai satu kelas memiliki warna seragam yang berbeda-beda karena itu justru menghilangkan makna seragam," ujarnya.
Ia juga meminta sekolah memberikan informasi yang jelas mengenai spesifikasi seragam yang digunakan tanpa mengarahkan pembelian kepada pihak tertentu.
"Dengan demikian, orang tua dapat mencari sendiri tempat pembelian yang menawarkan kualitas baik dengan harga yang sesuai kemampuan," jelasnya.
Thomas menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam menciptakan layanan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan tidak membebani masyarakat.
Selain memberikan kebebasan kepada orang tua, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mencegah praktik monopoli maupun potensi pungutan terselubung dalam pengadaan seragam sekolah.
Disdikbud Provinsi Lampung pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan sekolah yang masih mewajibkan atau mengarahkan pembelian seragam di tempat tertentu.
Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi dan pembinaan guna memastikan seluruh satuan pendidikan mematuhi aturan yang telah diterbitkan. (*)
Berita Lainnya
-
Polri Bongkar Kasus Narkoba Rp 10,4 Triliun di 2026
Rabu, 01 Juli 2026 -
DPRD Lampung Kawal Program Sekolah Rakyat, Minta Tepat Sasaran dan Transparan
Rabu, 01 Juli 2026 -
PKB Lampung Siapkan Rangkaian Harlah ke-28, Hadirkan Pasar Murah hingga Camping Kebangsaan
Rabu, 01 Juli 2026 -
Samsat Pesawaran Jadi UPT Pertama Menuju WBK dan WBBM di Lampung
Rabu, 01 Juli 2026








