Oknum ASN Pemprov Lampung Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penimbunan Ribuan Dus MinyaKita
Oknum ASN Pemprov Lampung Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penimbunan Ribuan Dus MinyaKita. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penimbunan dan penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi merek Minyakita yang diungkap Polresta Bandar Lampung.
ASN tersebut berinisial Aldila Leo S (ALS), yang diketahui berperan sebagai pemilik modal CV Anugerah Langkah Sejahtera. Dalam perkara ini, polisi juga menetapkan Direktur perusahaan tersebut, Yulian Andika Pratama (YAP), sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sedikitnya 12 orang saksi.
"Proses penyidikan masih berjalan. Sampai saat ini kami telah memeriksa 12 orang saksi dan menetapkan dua orang tersangka, yakni YAP selaku Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera dan ALS yang berperan sebagai pemodal," ujar Kompol Gigih, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan minyak goreng bersubsidi.
Menindaklanjuti informasi itu, Satreskrim Polresta Bandar Lampung menggerebek gudang milik CV Anugerah Langkah Sejahtera di Jalan Ragom Gawi, Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, pada 20 Mei 2026.
Saat penggerebekan, petugas mendapati aktivitas bongkar muat Minyakita yang didatangkan dari Bengkulu dan rencananya akan dipasarkan ke wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Hasil penyelidikan mengungkap aktivitas perdagangan Minyakita di perusahaan tersebut diduga telah berlangsung sejak awal 2025. Polisi juga menemukan penyimpanan minyak goreng bersubsidi dalam jumlah besar di gudang tersebut.
Dari lokasi, polisi menyita 1.304 dus Minyakita kemasan satu liter, 107 dus kemasan dua liter, 69 kantong plastik berisi Minyakita kemasan satu liter, satu unit Mitsubishi L300, satu unit truk Isuzu Elf, satu unit Mitsubishi Colt Diesel, dokumen pengeluaran barang, serta buku catatan distribusi dan penjualan.
Selain dugaan penimbunan, penyidik juga menemukan indikasi Minyakita dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
"Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025, HET Minyakita sebesar Rp15.700 per liter. Namun, dari hasil pemeriksaan, para tersangka menjual Minyakita dengan harga yang lebih tinggi dan tidak sesuai ketentuan," katanya.
Menurutnya, CV Anugerah Langkah Sejahtera yang bergerak di bidang perdagangan sembako diduga melakukan penyimpanan serta perdagangan Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan distribusi barang kebutuhan pokok.
Atas perbuatannya, ALS yang berstatus ASN Pemprov Lampung bersama YAP dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam perkara ini, penyidik memastikan proses hukum masih terus berjalan sembari melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. (*)
Berita Lainnya
-
Wagub Jihan Ajak Warga Lampung Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Rabu, 01 Juli 2026 -
6.000 Warga Cek Kesehatan Gratis Serentak di Bandar Lampung
Rabu, 01 Juli 2026 -
Dinilai Langgar Aturan, Komisi I DPRD Lampung Desak Disdik Copot Kepsek SMKN 1 Tulang Bawang Tengah
Rabu, 01 Juli 2026 -
Rektor Baru Itera Targetkan Gebrakan 100 Hari Kerja, Fokus Infrastruktur hingga Riset Berdampak
Rabu, 01 Juli 2026








