Nanda Indira Buka Suara Soal Tas Mewah: Ada yang Dicicil hingga Hadiah dari Keluarga
Suasana persidangan kasus korupsi SPAM Pesawaran yang menghadirkan Nanda Indira sebagai saksi. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Bupati Pesawaran, Nanda Indira, mengungkap asal-usul sejumlah tas mewah yang disita penyidik Kejaksaan dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022 yang menjerat suaminya, Dendi Romadhona.
Keterangan tersebut disampaikan Nanda saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (30/6/26).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi kepemilikan sejumlah barang mewah yang telah disita sebagai barang bukti, mulai dari jam tangan hingga belasan tas bermerek.
Saat ditanya mengenai jam tangan yang turut diamankan, Nanda menegaskan barang tersebut merupakan milik suaminya.
"Iya, itu punya suami saya," ujar Nanda di hadapan majelis hakim.
Jaksa kemudian memperlihatkan foto sejumlah tas bermerek, di antaranya Louis Vuitton (LV) dan Gucci, serta menanyakan kepemilikan sekitar 14 tas yang ikut disita.
"Itu ada yang punya saya dan ada juga dipakai suami," jawab Nanda.
Lebih lanjut, JPU mendalami bagaimana tas-tas tersebut diperoleh. Nanda menjelaskan sebagian koleksi itu sudah dimilikinya sebelum menikah dengan Dendi Romadhona.
Menurutnya, tas-tas tersebut diperoleh dalam waktu yang berbeda, mulai sekitar tahun 2008 hingga setelah berumah tangga. Ada yang merupakan hadiah dari suami, pemberian orang tua maupun mertua, dan ada pula yang dibelinya sendiri melalui sistem cicilan.
"Aset yang disita berupa tas itu, sebelum menikah saya sudah membawa tas yang disita. Perolehannya beragam, ada dari 2008, 2011. Setelah menikah, suami saya ada yang memberikan hadiah, dari mertua saya juga ada, orang tua juga ada. Yang saya beli sendiri juga ada, saya nyicil," ungkapnya.
Selain tas, Nanda mengatakan penyitaan juga mencakup beberapa perhiasan. Ia menyebut tas terakhir yang diperolehnya dibeli sekitar tahun 2019, bertepatan dengan masa pandemi Covid-19.
Dalam kesempatan itu, jaksa juga menanyakan nilai tas-tas bermerek tersebut. Nanda mengaku tidak lagi mengingat harga pasti masing-masing barang, namun memperkirakan salah satu tas Louis Vuitton yang dimilikinya bernilai sekitar Rp20 juta hingga Rp30 juta.
"Harga pastinya lupa, seperti tas LV sekitar Rp20 juta sampai Rp30 juta," ungkapnya.
Untuk diketahui dalam perkara ini, Nanda Indira dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi karena merupakan istri terdakwa Dendi Romadhona, mantan Bupati Pesawaran yang didakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022.
Sebelum memberikan kesaksian di persidangan, Nanda juga pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung. Saat itu, ia dimintai keterangan terkait kepemilikan sejumlah aset dan barang mewah yang diduga berkaitan dengan penelusuran aliran dana dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sejumlah barang mewah milik keluarga, seperti tas bermerek, jam tangan, hingga perhiasan, sebelumnya turut disita penyidik dan kini menjadi bagian dari barang bukti yang diperlihatkan jaksa dalam persidangan untuk dikonfirmasi kepemilikannya oleh Nanda. (*)
Berita Lainnya
-
Mentan Amran Kumpulkan Civitas Akademika UGM, Percepat Inovasi dan Hilirisasi Pertanian
Selasa, 30 Juni 2026 -
Tempat Strategis hingga SPKLU Lounge PLN, Ini 5 SPKLU Non Tol yang Paling Banyak Dipilih Pengguna Kendaraan Listrik di Lampung
Selasa, 30 Juni 2026 -
Insan PLN UID Lampung Berhasil Tekan Emisi hingga 5532 kgCO2e melalui Gerakan Clean Energy Day
Selasa, 30 Juni 2026 -
Jaksa Telusuri Aset Atas Nama Nanda Indira di Sidang Korupsi SPAM Pesawaran
Selasa, 30 Juni 2026








