Residivis Kambuhan Dibekuk, CCTV Bongkar Aksi Pembobol Rumah di Pugung
Kupastuntas.co, Tanggamus — Pelarian seorang residivis spesialis pencurian akhirnya terhenti. Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pugung membekuk pria berinisial F (38), warga Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, yang diduga membobol rumah seorang warga di Pekon Sumanda dan menggondol mesin pompa air. Aksi pelaku terbongkar setelah terekam kamera pengawas (CCTV).
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, melalui Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agus Tri Kurniawan mengatakan, tersangka ditangkap pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
"Berbekal hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan pelaku," kata Agus Tri, Minggu (28/6/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, anak korban, Nengsih (41), baru pulang bekerja dan mendapati rumah dalam kondisi berantakan.
Isi lemari berserakan di lantai sehingga ia langsung menghubungi ibunya yang sedang menghadiri hajatan keluarga tidak jauh dari rumah.
Setibanya di rumah, korban mendapati pintu belakang terbuka dan pagar bambu di bagian belakang telah dirusak. Setelah memeriksa seluruh barang miliknya, korban mengetahui satu unit mesin pompa air merek Nasional GP125 yang disimpan di dalam kamar telah raib.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung.
Penyelidikan yang dilakukan polisi mengarah kepada F setelah wajah pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV. Polisi kemudian bergerak cepat hingga berhasil menangkap tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit mesin pompa air merek Nasional GP125, satu gulung kabel listrik warna hitam yang diduga milik korban, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi, berupa kaus lengan pendek abu-abu, celana pendek hitam bermotif kotak-kotak, dan jaket hoodie hitam.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui melakukan pencurian seorang diri," ujar Agus.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa F bukan pemain baru. Ia merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada 2017 dan pernah menjalani hukuman sembilan bulan penjara di Rutan Kota Agung.
Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat kembali melakukan aksi kriminal lantaran tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Meski demikian, polisi menegaskan alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindak pidana yang dilakukan.
Kini F resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolsek Pugung mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan serta memasang sistem pengamanan seperti CCTV. Menurutnya, keberadaan kamera pengawas dalam kasus ini menjadi salah satu faktor penting yang mempercepat pengungkapan pelaku. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Beberkan Kronologis Kebakaran Toko Diamond Berkah di Wonosobo Tanggamus
Minggu, 28 Juni 2026 -
Toko Diamond Berkah di Wonosobo Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar
Minggu, 28 Juni 2026 -
Migrasi Data Server, Perekaman KTP-el di Disdukcapil Tanggamus Dihentikan Sementara
Kamis, 25 Juni 2026 -
Ancam Warga Pakai Badik, Pria di Wonosobo Tanggamus Ditangkap Polisi
Kamis, 25 Juni 2026








