• Jumat, 26 Juni 2026

Perebutan Kursi Ketua Demokrat Lampung, Bambang Iman Santoso Tersingkir, Edy Irawan Melenggang Sendiri

Jumat, 26 Juni 2026 - 16.36 WIB
147

Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso saat melakukan pendaftaran dalam penjaringan calon Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung. Foto: Sandika/Kupastuntas.co

‎Kupastuntas.co, ‎Bandar Lampung - Langkah Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, untuk memperebutkan kursi Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung terhenti sebelum Musyawarah Daerah (Musda) dimulai. Dari tiga surat dukungan yang dibawanya saat mendaftar sebagai bakal calon ketua, hanya satu yang dinyatakan sah setelah melalui proses verifikasi administrasi panitia.

‎‎Hasil tersebut membuat Bambang gagal memenuhi syarat minimal dukungan yang ditetapkan panitia Musda. Dari lima nama yang mendaftar sebagai bakal calon Ketua DPD Demokrat Lampung, hanya Edy Irawan Arief yang dinyatakan lolos seluruh persyaratan dan berhak maju sebagai calon tunggal.

‎‎Panitia Musda DPD Partai Demokrat Lampung, Aldo Rizaldi, menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan berdasarkan peraturan organisasi mengenai Musda dan Muscab Partai Demokrat.

‎‎Menurut Aldo, terdapat empat prinsip utama yang menjadi dasar pemeriksaan seluruh berkas pencalonan.

‎‎"Pertama, verifikasi hanya dilakukan kepada bakal calon yang memenuhi persyaratan dukungan, yakni empat suara. Kedua, setelah masa penjaringan selesai tidak ada lagi penambahan maupun penarikan berkas. Ketiga, pengalihan dukungan termasuk dukungan ganda yang mengakibatkan suara menjadi hangus dan dapat dikenakan sanksi. Keempat, hak suara Ketua Umum hanya diberikan pada masa penjaringan," ujar Aldo di sela-sela agenda pra-Musda di Grand Mercure Hotel, Jumat (26/6/2026).

‎‎Sebelumnya, panitia menetapkan setiap bakal calon wajib mengantongi sedikitnya 20 persen dukungan dari total pemilik suara. Dengan total 17 suara yang diperebutkan, setiap kandidat harus mengamankan minimal empat dukungan sah untuk dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.

‎‎Namun, dari tiga surat dukungan yang dibawa Bambang, hanya dukungan dari DPC Demokrat Kota Metro yang dinyatakan memenuhi syarat. Dua dukungan lainnya gugur karena diterbitkan sebelum masa resmi penjaringan bakal calon yang berlangsung pada 14–20 Juni 2026.

‎‎"Dukungan yang dilampirkan Saudara Bambang Iman Santoso tidak memenuhi syarat minimal dukungan. Sesuai ketentuan, calon harus memiliki sedikitnya 20 persen dukungan suara," tegas Aldo.

‎‎Dengan hanya satu dukungan sah, Bambang tercatat menguasai sekitar 5,88 persen suara atau jauh di bawah ambang batas pencalonan.

‎‎Hasil verifikasi ini sekaligus mengoreksi anggapan bahwa Bambang telah mengantongi tiga dukungan atau sekitar 14 persen suara. Secara administratif, jumlah surat dukungan yang dibawa tidak otomatis menjadi suara sah. Setelah diperiksa berdasarkan tanggal penerbitan dan prosedur penyerahannya, hanya satu surat yang memenuhi ketentuan organisasi.

‎‎Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi Bambang bukan hanya soal minimnya dukungan, melainkan juga validitas administrasi dokumen pencalonan. Dalam kontestasi internal partai yang seluruh tahapannya telah diatur secara ketat, kelengkapan administrasi menjadi syarat yang tidak dapat ditawar.

‎‎Saat mendaftarkan diri pada 20 Juni lalu, Bambang datang dengan modal politik yang cukup kuat. Selain menjabat Wali Kota Metro, ia juga merupakan Ketua DPC Demokrat Kota Metro, kader senior, serta pernah menjadi bagian penting dalam kepengurusan Demokrat Lampung.

‎‎Kala itu, Bambang menyatakan keinginannya untuk mengembalikan kejayaan Partai Demokrat di Provinsi Lampung. Namun, pengalaman dan posisi strategis yang dimilikinya belum mampu diterjemahkan menjadi dukungan struktural yang memadai.

‎‎Bahkan, satu-satunya dukungan yang bertahan berasal dari DPC Demokrat Kota Metro yang dipimpinnya sendiri. Fakta ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana konsolidasi politik yang berhasil dibangun Bambang di luar basis kekuatannya.

‎‎Diketahui, dua dukungan yang akhirnya dinyatakan tidak sah berasal dari DPC Demokrat Kabupaten Pesawaran dan DPC Demokrat Kabupaten Pesisir Barat. Meski tidak ada aturan yang menyebut pemberi dukungan kepada calon yang gagal akan kehilangan jabatan, dinamika politik internal partai tetap berpotensi memengaruhi posisi kedua ketua DPC tersebut dalam konfigurasi kepengurusan Demokrat Lampung mendatang.

‎‎Bagi Bambang, kegagalan ini menjadi ujian politik yang tidak ringan. Selain gagal masuk dalam bursa calon Ketua DPD Demokrat Lampung, ia juga harus menjaga soliditas organisasi di tingkat DPC Kota Metro di tengah kemungkinan terbentuknya kepengurusan provinsi yang berasal dari poros politik berbeda.

‎Di sisi lain, Edy Irawan Arief memasuki Musda dengan posisi yang jauh lebih kuat. Sebagai satu-satunya bakal calon yang lolos verifikasi, ia menjadi kandidat tunggal yang memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun dukungan struktural sebagaimana ditetapkan panitia.

‎‎Kegagalan Bambang menunjukkan bahwa dalam politik internal partai, besarnya jabatan publik tidak selalu berbanding lurus dengan kekuatan organisasi. Popularitas sebagai kepala daerah dan status kader senior belum tentu mampu menggantikan pentingnya dukungan formal para pemilik suara.

‎‎Bambang datang membawa nama besar, pengalaman politik, dan tiga surat dukungan. Namun setelah seluruh dokumen diverifikasi, yang tersisa hanya satu suara sah dari rumah politik yang dipimpinnya sendiri. (*)