Karya Jurnalistik Akan Masuk Objek Hak Cipta, Penggunaan Komersial Harus Bayar Royalti
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pemerintah tengah menyiapkan perlindungan yang lebih kuat terhadap karya jurnalistik melalui revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam rancangan aturan tersebut, karya jurnalistik diusulkan masuk sebagai objek yang memiliki hak ekonomi sehingga setiap pemanfaatan untuk kepentingan komersial wajib mendapat izin dan disertai pembayaran royalti.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan revisi UU Hak Cipta bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap hasil kerja jurnalistik yang selama ini banyak dimanfaatkan pihak lain tanpa kompensasi.
"Siapa pun yang menggunakan karya jurnalistik untuk tujuan komersial wajib memperoleh izin dari pemegang hak. Apalagi jika digunakan untuk kepentingan komersial, maka wajib memenuhi kewajibannya untuk membayar royalti," ujar Supratman, dikutip dari kanal YouTube Kementerian Hukum, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, dengan diakuinya karya jurnalistik sebagai objek hak cipta, perlindungan terhadap produk jurnalistik akan semakin kuat dan diharapkan mampu meminimalkan berbagai persoalan yang selama ini muncul.
"Prinsipnya, dalam Undang-Undang Hak Cipta yang baru nanti, karya jurnalistik akan semakin dilindungi," katanya.
Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menjelaskan bahwa dalam rancangan revisi tersebut, karya jurnalistik akan memiliki hak ekonomi sebagaimana karya intelektual lainnya.
Dengan demikian, setiap penggunaan karya jurnalistik untuk kepentingan komersial harus memperoleh izin dari pemegang hak ekonomi.
"Semua penggunaan karya jurnalistik untuk tujuan komersial wajib mendapatkan izin dari pemilik hak ekonomi. Atas izin itulah pengguna karya jurnalistik berkewajiban membayar royalti," jelas Dahlan, dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan, dalam konsep yang sedang dibahas, pembayaran royalti nantinya dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yakni lembaga yang bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada pemegang hak.
Usulan tersebut muncul sebagai respons terhadap perkembangan ekosistem digital, di mana karya jurnalistik banyak dimanfaatkan oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, hingga sistem kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk kepentingan bisnis tanpa memberikan kompensasi kepada perusahaan pers.
Menurut Dahlan, setiap produk jurnalistik lahir melalui proses panjang yang melibatkan wartawan, editor, hingga perusahaan media yang mengeluarkan biaya produksi.
Namun dalam praktiknya, banyak karya jurnalistik disalin, ditampilkan ulang, atau dimanfaatkan platform digital sehingga mampu menarik audiens dan menghasilkan pendapatan iklan tanpa memberikan manfaat ekonomi kepada media yang memproduksinya.
"Bayangkan, wartawan memproduksi berita dan perusahaan pers membiayai seluruh prosesnya, tetapi karya itu diambil secara gratis oleh platform. Mereka kemudian menguasai audiens sekaligus bisnis iklannya. Di situlah terjadi hubungan yang tidak seimbang," ujarnya.
Karena itu, Dewan Pers menyambut positif langkah pemerintah memasukkan perlindungan terhadap karya jurnalistik ke dalam revisi UU Hak Cipta.
Menurut Dahlan, selama ini karya jurnalistik belum memiliki pengaturan mengenai hak ekonomi sehingga dapat digunakan oleh siapa saja sepanjang mencantumkan sumber.
"Kami mengapresiasi Kementerian Hukum yang mengadopsi gagasan perlindungan terhadap karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. Ini menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keberlangsungan industri pers di era digital," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Dugaan Pungutan Pramuka Rp1,5 Juta Disorot, DPRD Bandar Lampung Bakal Panggil Pihak Terkait
Jumat, 26 Juni 2026 -
YBM PLN UP3 Metro Gelar Khitanan Massal, 50 Anak Ikuti Layanan Gratis Metode Modern
Jumat, 26 Juni 2026 -
FST UIN RIL Gelar Workshop Perawatan Mikroskop Diikuti Sejumlah Instansi di Lampung
Jumat, 26 Juni 2026 -
Inspiratif! Abidurrohman Sukses Jalani Ujian Terbuka Tesis di UIN RIL pada Usia 64 Tahun
Jumat, 26 Juni 2026








