Dugaan Pungutan Pramuka Rp1,5 Juta Disorot, DPRD Bandar Lampung Bakal Panggil Pihak Terkait
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dugaan pungutan sebesar
Rp1,5 juta kepada setiap sekolah dalam kegiatan Kursus Mahir Dasar (KMD),
Kursus Mahir Lanjutan (KML), dan pendadaran Gerakan Pramuka Kota Bandar Lampung
menuai sorotan.
Menurut sumber Kupastuntas.co yang enggan disebutkan namanya, kegiatan yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG)
Herman HN pada 17-24 Juni 2026 itu berlangsung di tengah padatnya pelaksanaan
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Selain dipersoalkan karena dinilai mengganggu fokus kepala
sekolah dalam pelaksanaan SPMB, dugaan pungutan tersebut juga memunculkan
pertanyaan terkait penggunaan dana hibah sebesar Rp1 miliar yang telah
dialokasikan Pemerintah Kota Bandar Lampung kepada Gerakan Pramuka.
Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandar
Lampung, Drs. Suhendar Zuber, menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan
instruksi resmi terkait pungutan sebesar Rp1,5 juta kepada setiap sekolah.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan program Pusat
Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) berupa Kursus Mahir Dasar (KMD) dan Kursus
Mahir Lanjutan (KML) bagi pembina Pramuka yang telah melalui proses koordinasi
sebelum pelaksanaan.
"Koordinasi pelaksanaan kegiatan tidak serta-merta
menjadi dasar adanya pungutan kepada sekolah. Mengenai informasi adanya
permintaan dana sebesar Rp1,5 juta kepada setiap sekolah akan kami klarifikasi
kepada pihak penyelenggara maupun sekolah. Kami tidak mengeluarkan instruksi
resmi terkait pungutan tersebut," kata Suhendar, Jumat (26/6/2026) .
Ia menambahkan, dirinya hanya menerima laporan pelaksanaan
kegiatan dan menandatangani administrasi yang diperlukan.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung,
Asroni Paslah, mempertanyakan munculnya pungutan tersebut mengingat Gerakan
Pramuka Kota Bandar Lampung telah menerima dana hibah sebesar Rp1 miliar yang
dialokasikan melalui APBD.
"Asumsi kepala sekolah tentu bertanya, Pramuka sudah
mendapat hibah Rp1 miliar, lalu kenapa masih ada pungutan Rp1,5 juta per
sekolah. Pertanyaannya, dana hibah Rp1 miliar itu digunakan untuk apa?"
ujar Asroni.
Ia mengungkapkan, saat pembahasan APBD 2026 pihaknya sempat
meminta proposal dan perencanaan penggunaan dana hibah tersebut, namun hingga
pengesahan anggaran dokumen yang dimaksud belum diterima DPRD.
"Kami sudah meminta perencanaan penggunaan anggaran itu,
tetapi sampai menjelang penetapan APBD belum juga disampaikan. Ke depan, saya
tidak ingin lagi menyetujui hibah tanpa ada perencanaan yang jelas,"
tegasnya.
Selain menyoroti dugaan pungutan, Asroni juga mempertanyakan
pelaksanaan kegiatan Pramuka yang berlangsung bersamaan dengan proses SPMB.
Menurutnya, hal tersebut berpotensi mengganggu pelayanan sekolah kepada
masyarakat.
Ia juga menilai perlu ada kejelasan mengenai perizinan
kegiatan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.
"Kalau memang tidak ada izin dari Dinas Pendidikan,
tentu ini perlu dipanggil. Kami akan meminta penjelasan dari K3S, kepala
sekolah, hingga pihak Pramuka mengenai pelaksanaan kegiatan ini," katanya.
Asroni menegaskan Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung akan
menindaklanjuti informasi tersebut dengan meminta klarifikasi dari pihak-pihak
terkait, termasuk mengenai dugaan pungutan Rp1,5 juta per sekolah serta
penggunaan dana hibah Rp1 miliar yang telah dialokasikan kepada Gerakan Pramuka
Kota Bandar Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Karya Jurnalistik Akan Masuk Objek Hak Cipta, Penggunaan Komersial Harus Bayar Royalti
Jumat, 26 Juni 2026 -
YBM PLN UP3 Metro Gelar Khitanan Massal, 50 Anak Ikuti Layanan Gratis Metode Modern
Jumat, 26 Juni 2026 -
FST UIN RIL Gelar Workshop Perawatan Mikroskop Diikuti Sejumlah Instansi di Lampung
Jumat, 26 Juni 2026 -
Inspiratif! Abidurrohman Sukses Jalani Ujian Terbuka Tesis di UIN RIL pada Usia 64 Tahun
Jumat, 26 Juni 2026








