• Kamis, 25 Juni 2026

Polda Jabar Buka Call Center Jika Ada Korban Lain Taufik Hidayat

Kamis, 25 Juni 2026 - 15.10 WIB
21

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Jawa Barat - Taufik Hidayat (30), pelaku penyekapan dan kekerasan terhadap wanita YTR (29), telah ditahan. Polda Jawa Barat (Jabar) kini menyediakan call center untuk siapa saja jika pernah menjadi korban kekerasan oleh Taufik.

Sebab, tersiar kabar di media sosial (medsos) bahwa aksi kekerasan yang dilakukan oleh Taufik bukan hanya kepada YTR saja, melainkan diduga ada korban lainnya. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan bahwa jika ada pihak yang merasa pernah menjadi korban Taufik bisa melaporkan ke call center.

"Bahwa ada postingan-postingan di media sosial yang kita terima, bahwa itu ada mengaku sebagai korban dan kita lakukan keterbukaan informasi publik ini, silakan laporkan kepada kami di call center kami di kantor Dit PPA PPO di Polda Jabar," kata Hendra dikutip Detik.com, Kamis (25/6/2026).

Hendra juga menyebutkan pelaporan bisa dilakukan melalui call center 110. Pihaknya juga terus melakukan pemantauan intensif di media sosial.

"Atau lewat 110, ya. Kita buka call center-nya, dan kami saat ini sudah memonitor di media sosial," ujarnya.

Menurut Hendra, pihaknya belum menemukan fakta baru maupun laporan langsung terkait dugaan adanya korban lain dalam kasus ini. "Namun secara fakta belum ada laporan sampai ke meja kami," tambahnya. (*)

Editor : Erik Handoko