Miris! Paman di Lampung Tengah Rudapaksa Ponakan Bertahun-tahun
Pelaku rudapaksa berulang terhadap keponakannya yang masih di bawah umur. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Kasus kejahatan seksual yang menyayat hati akhirnya terungkap oleh pihak kepolisian. Pelaku berinisial BM (58), yang merupakan paman korban, ditangkap setelah diduga melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan atau rudapaksa berulang terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Seputih Mataram, AKP Junaidi, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, pada Kamis (25/6/2026).
Menurut penjelasan Kapolsek, kejahatan sudah berlangsung lama, dimulai saat korban baru berusia 10 tahun, duduk di kelas 3 SD.
Saat itu, pelaku merayu korban dengan janji dibelikan makanan dan diberi uang Rp 5 ribu.
“Dengan modus tersebut, pelaku kemudian membawa korban ke berbagai lokasi, mulai dari rumah pelaku, rumah korban saat dalam keadaan sepi, hingga ke area perkebunan singkong yang jauh dari pantauan warga,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, pada awalnya pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
"Namun, sejak korban duduk di kelas 8 SMP sekitar tahun 2024, pelaku mulai melakukan persetubuhan berulang kali," imbuhnya.
Diketahui, aksi bejat pelaku terakhir kali terjadi pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban.
Ibu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Mataram setelah mendengar pengakuan dari anaknya.
Setelah menerima laporan ibu korban, Polsek Seputih Mataram langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Pelaku yang sempat kabur itu pun akhirnya berhasil diringkus oleh Team Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram pada Jumat (19/6/2026)," ungkap Kapolsek.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Polsek Seputih Mataram guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76 D dan 76 E Jo pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat,” tegas Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Potong Kambing Usai Sekda Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka
Senin, 22 Juni 2026 -
Modus Jenguk Orang Tua, Pemuda di Lampung Tengah Bawa Kabur Motor Pinjaman
Rabu, 17 Juni 2026 -
Dihadiri Presiden Prabowo, Munas XVIII HIPMI Jadi Momentum Konsolidasi Pengusaha Muda untuk Perkuat Ekonomi Nasional
Rabu, 10 Juni 2026 -
BBWS Mesuji Sekampung dan PT Brantas Abipraya Perbaiki Saluran Irigasi Way Gemol Tubaba
Selasa, 09 Juni 2026








