Ancam Warga Pakai Badik, Pria di Wonosobo Tanggamus Ditangkap Polisi
Pelaku yang mengancam warga menggunakan senjata tajam jenis badik di Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, ditangkap. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Tanggamus
- Seorang pria yang diduga mengancam warga menggunakan senjata tajam (sajam) jenis
badik di Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, akhirnya
ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga.
Pelaku berinisial FA
(52), warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo. Ia kini telah ditetapkan
sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Wonosobo atas dugaan tindak pidana
pengancaman menggunakan sajam.
Kapolsek Wonosobo Iptu
Primadona Laila mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan,
peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat itu, korban Supri
Sanjaya (45), seorang petani asal Pekon Negeri Ngarip, sedang berkumpul bersama
sejumlah warga di Pekon Kunyayan. Tiba-tiba FA datang mengendarai sepeda motor
Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor.
"Pelaku diduga
menabrakkan sepeda motornya ke arah warga yang sedang berkumpul dan merusak
kendaraan milik korban," kata Primadona dalam keterangannya, Kamis
(25/6/2026).
Tak berhenti sampai di
situ, FA kemudian mengeluarkan sebilah badik yang diselipkan di pinggang
kirinya dan mengacungkannya ke arah korban serta warga yang berada di lokasi.
Aksi tersebut membuat
warga panik dan berhamburan menyelamatkan diri. Beruntung tidak ada korban luka
dalam kejadian itu, meski tindakan pelaku menimbulkan ketakutan dan keresahan
di lingkungan sekitar.
Menurut keterangan warga,
FA diketahui kerap terlibat keributan sehingga keberadaannya selama ini
dianggap meresahkan masyarakat setempat.
Usai melakukan
pengancaman, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah warga di
Pekon Kunyayan. Mengetahui lokasi persembunyiannya, warga kemudian mengepung
rumah tersebut sambil melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.
Mendapat informasi
tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Wonosobo bersama Tim Tekab
308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus bergerak menuju lokasi untuk melakukan
penangkapan.
Namun saat hendak
diamankan sekitar pukul 00.15 WIB pada Senin dini hari (22/6/2026), FA kembali
melakukan perlawanan dengan mencabut badik dari pinggangnya dan mengarahkannya
kepada petugas serta warga.
"Pelaku sempat
melakukan perlawanan dan mengarahkan senjata tajam kepada petugas maupun warga.
Berkat kesigapan anggota dan bantuan masyarakat, pelaku berhasil diamankan
tanpa menimbulkan korban jiwa," ujar Primadona.
Setelah berhasil
ditangkap, FA langsung dibawa ke Mapolsek Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan
lebih lanjut.
Dari tangan tersangka,
polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah badik bergagang dan
bersarung kayu sepanjang sekitar 15 sentimeter, satu unit sepeda motor Honda
Beat warna hitam tanpa pelat nomor, serta satu helai kemeja lengan pendek warna
hitam bertuliskan "LGS 74".
Berdasarkan hasil gelar
perkara yang dilakukan pada Senin pagi, kasus tersebut dinyatakan memenuhi
unsur pidana dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Penyidik telah
menetapkan FA sebagai tersangka dan saat ini proses hukum masih terus
berjalan," tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal
307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 448 Ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal
tujuh tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Migrasi Data Server, Perekaman KTP-el di Disdukcapil Tanggamus Dihentikan Sementara
Kamis, 25 Juni 2026 -
32 Kades di Tanggamus Dilaporkan ke Polisi, Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Pemetaan Tanah Rp1,95 Miliar
Selasa, 23 Juni 2026 -
Kawanan Gajah Liar Rusak Kebun Warga Tanggamus, Petani Minta Solusi Nyata Pemerintah
Kamis, 18 Juni 2026 -
Surat DPP Belum Terbit, Musda Golkar Tanggamus Batal Digelar
Rabu, 17 Juni 2026








