• Rabu, 24 Juni 2026

Pajak Pedagang Online Mulai Dipotong Marketplace Juli 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 17.59 WIB
20

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform marketplace mulai Juli 2026.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk marketplace sebagai pihak pemungut pajak atas transaksi yang dilakukan para penjual di platform digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru bagi pelaku usaha online.

Menurutnya, kewajiban perpajakan bagi pedagang online telah berlaku sejak lama. Perbedaannya, mulai tahun ini proses pemungutan dilakukan langsung oleh marketplace untuk memudahkan administrasi perpajakan para penjual.

"Ini bukan pajak baru. Yang berubah adalah mekanisme pemungutannya. Marketplace akan membantu memungut dan menyetorkan pajak yang memang sudah menjadi kewajiban pelaku usaha," kata Inge dalam kegiatan UMKM Talkshow di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026) dikutip dari Detik.com.

Dalam aturan tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang yang bertransaksi melalui platform mereka.

DJP memastikan kebijakan ini tidak akan menimbulkan pajak berganda. Setiap pemotongan yang dilakukan marketplace akan disertai bukti potong resmi yang langsung tercatat dalam sistem Coretax milik wajib pajak.

Bukti potong tersebut nantinya dapat digunakan sebagai kredit pajak saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sehingga pajak yang telah dipungut tidak akan dihitung kembali.

"Justru sistem ini mempermudah pelaku usaha karena tidak perlu lagi melakukan pembayaran secara terpisah. Semua sudah tercatat dan terdokumentasi dengan baik," ujarnya.

DJP juga memastikan data transaksi pedagang yang berjualan di lebih dari satu marketplace akan tetap terintegrasi dalam sistem perpajakan nasional melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau identitas wajib pajak yang sama.

Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat memantau total transaksi wajib pajak sekaligus menentukan apakah yang bersangkutan masih memenuhi syarat untuk dikenakan tarif PPh final 0,5 persen.

Saat ini, DJP masih menyiapkan tahapan implementasi dan koordinasi dengan berbagai platform e-commerce yang beroperasi di Indonesia. Namun, pemerintah belum mengumumkan marketplace mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan kebijakan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada Juli 2026. Langkah itu merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus menyederhanakan proses pembayaran pajak bagi pelaku usaha digital.

Pemerintah menegaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan kondisi dunia usaha dan pertumbuhan ekonomi nasional agar tidak membebani pelaku UMKM yang berjualan melalui platform digital. (*)