• Rabu, 24 Juni 2026

Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan-Penganiayaan Wanita di Bandung Ditangkap Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 22.54 WIB
42

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan. Foto: Antara

Kupastuntas.co, Jakarta - Taufik Hidayat (30), pelaku penyekapan dan penganiayaan berat terhadap wanita berinisial YTR (29) di Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Bandung, akhirnya diringkus oleh personel Polda Jawa Barat.

Pelaku ditangkap setelah diterbitkannya surat daftar pencarian orang (DPO).

"Membenarkan saja sudah ditangkap. Gitu aja ya," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Selasa (23/6/2026).

Kombes Pol. Hendra menyebut, pelaku ditangkap di wilayah Bandung Raya. Namun, kronologi penangkapan lebih lanjut akan segera disampaikan oleh polisi dalam waktu dekat ini.

"(Penangkapan) di daerah Bandung Raya," jelasnya.

Dalam kasus ini, Taufik sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Dia disangkakan Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kombes Pol. Hendra menuturkan, kasus ini bermula dari laporan keluarga korban pada 12 Juni 2026. “Korban diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial TH,” kata Hendra seperti dikutip dari Antara.

Menurut Hendra, kakak korban kala itu menerima pesan dari orang tidak dikenal. Pengirim pesan saat itu memberikan kabar bahwa YTR sedang berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. 

Pihak keluarga lalu menjadi semakin terkejut setelah melihat kondisi korban secara langsung di rumah sakit. “Korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, dan luka ringan di bagian tangan,” ujar Hendra.

Akibat penganiayaan tersebut, korban tidak lagi bisa melihat secara normal, mengalami cacat di bagian bibir, sulit bicara, dan tidak bisa berjalan. Korban juga kehilangan hartanya senilai Rp52 juta. (*) 

Editor : Erik Handoko