I Komang Koheri Terima SK Plt Bupati Lampung Tengah dari Kemendagri
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat menyerahkan SK Plt Bupati Lampung Tengah kepada I Komang Koheri, Selasa (23/6/2026). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Rahmat
Mirzani Djausal menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) tentang penunjukan I Komang Koheri sebagai Pelaksana Tugas (Plt)
Bupati Lampung Tengah.
Sebelumnya, I Komang Koheri telah menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Lampung Tengah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung.
Dengan terbitnya SK dari Menteri Dalam Negeri, penugasan tersebut kini memiliki dasar hukum dari pemerintah pusat.
Usai penyerahan SK, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal berharap roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Lampung Tengah tetap berjalan optimal meski tengah menghadapi dinamika pemerintahan.
"Ya tadi disampaikan penyerahan SK Mendagri untuk Plt Bupati. Mudah-mudahan semuanya bisa berjalan dengan lancar," kata Mirzani saat dimintai keterangan, Selasa (23/6/2026).
Ia menegaskan, birokrasi di Kabupaten Lampung Tengah harus tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu.
"Harapan kami, birokrasi tetap harus berjalan, pelayanan masyarakat harus berjalan. Lampung Tengah harus bisa bergerak maju ke depan untuk kemakmuran rakyatnya," ujarnya.
Sementara itu, Plt Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur Lampung atas penyerahan surat penugasan tersebut.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Gubernur yang telah memberikan surat penugasan kepada saya selaku Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Lampung Tengah. Mudah-mudahan saya dapat melaksanakan amanah ini dengan baik," katanya.
Menanggapi penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah sebagai tersangka oleh Polda Lampung, I Komang Koheri mengatakan pihaknya akan mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Menurutnya, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah belum menerima surat resmi terkait penetapan tersebut, sehingga pihaknya masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari instansi yang berwenang.
"Terkait Sekda yang telah ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung, sesuai dengan manajemen ASN kita serahkan kepada aturan yang berlaku. Kita juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Sampai sekarang surat penetapan itu belum sampai kepada kami," ujar Komang.
Ia menambahkan, Pemkab Lampung Tengah akan menunggu arahan
maupun keputusan lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri maupun Pemerintah
Provinsi Lampung terkait langkah yang akan diambil.
"Kita akan menunggu apa yang menjadi keputusan selanjutnya, baik dari Mendagri maupun dari Pemerintah Provinsi Lampung," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kepala LLDikti II: Kampus Harus Melahirkan Solusi, Bukan Sekadar Penelitian
Selasa, 23 Juni 2026 -
Lantik 14 Pejabat Fungsional, Karo AUPKK Dorong Hasilkan Kinerja Berkualitas
Selasa, 23 Juni 2026 -
Asesmen Lapangan BAN-PT, Rektor Dorong Prodi Hukum Keluarga Jadi Pusat Kajian Hukum Keluarga Islam yang Unggul
Selasa, 23 Juni 2026 -
LLDikti Tegaskan Tak Ada Penghapusan Prodi, Kampus Diminta Ubah Kurikulum Sesuai Kebutuhan Industri
Selasa, 23 Juni 2026








