• Selasa, 23 Juni 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 1,4 Kilogram Sabu di Bakauheni, Sabu Disembunyikan di Speaker hingga Laptop

Selasa, 23 Juni 2026 - 08.55 WIB
31

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang beroperasi dari Sumatera hingga Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka dan menyita total 1,4 kilogram sabu yang disembunyikan dalam berbagai barang bawaan.

Pengungkapan kasus ini bermula saat tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada 7 Juni 2026 dini hari.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan petugas mencurigai sebuah speaker aktif yang dibawa salah satu penumpang bus bernama Yulio Rifki (29).

"Speaker tersebut memiliki bobot yang tidak wajar. Setelah dibongkar, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 412 gram yang disembunyikan di dalamnya," kata Eko dalam keterangannya, Senin (22/6/2026) dikutip dari Detik.com.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap barang bawaan Yulio dan kembali menemukan satu paket sabu seberat 213 gram yang disembunyikan di dalam sebuah laptop.

Untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman tersebut, tim melakukan metode controlled delivery atau pengiriman terkendali hingga ke wilayah Lombok, NTB. Dari hasil pemantauan dan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi serta menangkap Hendry Prayogi (33) di Lombok Tengah pada 12 Juni 2026.

Menurut Eko, Hendry diduga berperan sebagai penerima sekaligus pengendali distribusi narkotika di wilayah Lombok.

"Dari hasil interogasi terhadap Yulio dan Hendry, diketahui masih ada tiga paket sabu lain yang tertinggal di dalam bus yang digunakan untuk pengiriman," ujarnya.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama Polsek Sungai Lilin untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap bus yang dimaksud. Hasilnya, petugas menemukan tiga paket sabu tambahan dengan total berat bruto 620 gram.

Barang haram tersebut disembunyikan di bawah kursi penumpang dan pada bagian plafon kamar mandi bus.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada Romatua Harahap alias Rei (32), yang diduga berperan sebagai pemasok sabu kepada Yulio dan Hendry. Tersangka berhasil ditangkap di Labuhan Batu, Sumatera Utara, pada 19 Juni 2026.

Selain itu, polisi juga mengamankan Yusnirwin (57), seorang nelayan yang diduga berperan sebagai bahdar wilayah sekaligus penghubung dalam jaringan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Yusnirwin, penyidik memperoleh informasi mengenai sosok Armin Siregar alias Tumbing yang diduga menjadi sumber pasokan narkotika. Namun hingga kini yang bersangkutan masih buron.

"Tim sudah melakukan pengejaran, tetapi yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian," kata Eko.

Penyidik juga mengungkap bahwa setelah mengetahui Yulio ditangkap, Hendry sempat melarikan diri dan menghubungi Romatua Harahap serta seorang lainnya bernama Djimi Fatha untuk mengamankan dan mengedarkan narkotika yang diduga masih tersisa.

Meski demikian, seluruh paket sabu yang diduga terkait jaringan tersebut berhasil ditemukan dan diamankan petugas sebelum sempat beredar di masyarakat.

Saat ini keempat tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas. (*)