32 Kades di Tanggamus Dilaporkan ke Polisi, Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Pemetaan Tanah Rp1,95 Miliar
Alhajar Syahyan, kuasa hukum Loedi Ratrianto, pimpinan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Tanggamus - Sebanyak 32 kepala Pekon (Kepala Desa) di
Kabupaten Tanggamus dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Lampung atas dugaan penyimpangan penggunaan anggaran
kegiatan pemetaan dan pembuatan buku data kepemilikan bidang tanah yang
nilainya mencapai Rp1,95 miliar.
Laporan tersebut disampaikan oleh Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Alhajar Syahyan, dan Rekan selaku kuasa hukum Loedi Ratrianto, pimpinan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Loedi Ratrianto dan Rekan.
Alhajar Syahyan mengatakan, laporan itu dilayangkan setelah kliennya tidak menerima pembayaran atas pekerjaan pemetaan dan pembuatan buku data kepemilikan bidang tanah yang menurutnya telah selesai dikerjakan dan diserahkan kepada pekon-pokon di Kabupaten Tanggamus.
"Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran yang telah dialokasikan kembali oleh 32 pekon tersebut. Klien kami telah melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan telah mengembalikan dana berdasarkan rekomendasi Inspektorat, namun sampai saat ini pembayaran yang menjadi hak klien kami tidak pernah diterima," kata Alhajar Syahyan kepada Kupastuntas.co, Selasa (23/6/2026).
Perkara ini, ujar Alhajar bermula pada 2023 saat KJSB Loedi Ratrianto dan Rekan menjalin kerja sama dengan 101 pekon di Kabupaten Tanggamus untuk kegiatan pemetaan wilayah dan penyusunan buku data kepemilikan bidang tanah yang dibiayai melalui anggaran desa.
Sesuai perjanjian, penyedia jasa bertugas menghasilkan peta pekon, peta dusun, buku informasi data kepemilikan bidang tanah, serta dokumen digital yang memuat data kepemilikan dan penggunaan lahan masyarakat.
'Seluruh pekerjaan telah diselesaikan sesuai kontrak dan hasil pekerjaan telah diserahkan kepada masing-masing pekon. Pembayaran pekerjaan juga sempat dilakukan sesuai kesepakatan," kata dia.
Namun, berdasarkan rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi Inspektorat Kabupaten Tanggamus Nomor 14/7217/19/2023 tertanggal 16 Oktober 2023, penyedia jasa diminta mengembalikan seluruh dana yang telah diterima karena ditemukan adanya kesalahan administrasi dalam proses penganggaran kegiatan tersebut.
Menurut Alhajar, kliennya telah mematuhi rekomendasi tersebut dengan mengembalikan dana ke rekening masing-masing pekon dan langkah itu juga telah diklarifikasi kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus.
"Klien kami beritikad baik. Seluruh dana yang diminta untuk dikembalikan telah dikembalikan sesuai rekomendasi. Oleh karena itu, ketika kegiatan tersebut dianggarkan kembali, seharusnya pembayaran dilakukan kepada penyedia yang telah menyelesaikan pekerjaan," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pelapor, dari 101 pekon yang bekerja sama dalam program tersebut, terdapat 32 pekon yang kembali menganggarkan kegiatan pemetaan dan pembuatan buku data kepemilikan bidang tanah melalui dana desa tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan total nilai mencapai Rp1,95 miliar.
Puluhan pekon tersebut tersebar di Kecamatan Semaka, Wonosobo, Kotaagung Timur, Gunung Alip, Air Naningan, dan sejumlah wilayah lainnya di Kabupaten Tanggamus.
"Meski anggaran disebut telah dialokasikan kembali, pelapor mengaku hingga 30 Mei 2025 pembayaran kepada KJSB Loedi Ratrianto dan Rekan tidak pernah dilakukan.," ungkapnya.
Menurut Alhajar, kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai penggunaan anggaran yang telah dianggarkan ulang oleh masing-masing pekon.
"Kami mempertanyakan ke mana anggaran tersebut digunakan. Sebab berdasarkan informasi yang kami peroleh, dana kegiatan telah dianggarkan kembali dan laporan pertanggungjawaban kegiatan juga disebut telah selesai dibuat. Namun, penyedia jasa yang melaksanakan pekerjaan justru tidak menerima pembayaran," katanya.
Dalam laporannya, pelapor menduga terdapat penyalahgunaan penggunaan anggaran desa yang bersumber dari keuangan negara. Dugaan tersebut, menurut pelapor, perlu ditelusuri melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Alhajar menegaskan pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik.
"Kami tidak ingin mendahului hasil penyelidikan. Karena itu kami membawa persoalan ini ke jalur hukum agar seluruh penggunaan anggaran dapat diperiksa secara transparan dan akuntabel. Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta yang sebenarnya," ujar dia.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari kepala pekon yang dilaporkan, Inspektorat Kabupaten Tanggamus, maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus terkait laporan tersebut.
Sementara itu, pihak Polda Lampung juga belum memberikan keterangan mengenai tindak lanjut atas pengaduan yang telah disampaikan oleh kuasa hukum pelapor. (*)
Berita Lainnya
-
Kawanan Gajah Liar Rusak Kebun Warga Tanggamus, Petani Minta Solusi Nyata Pemerintah
Kamis, 18 Juni 2026 -
Surat DPP Belum Terbit, Musda Golkar Tanggamus Batal Digelar
Rabu, 17 Juni 2026 -
Ngejenang, Tradisi Gotong Royong Masyarakat Jawa di Tanggamus yang Bertahan di Era Modern
Jumat, 12 Juni 2026 -
Wanita Lansia di Tanggamus Tewas Tercebur Sumur Sedalam 16 Meter
Rabu, 10 Juni 2026








