Presiden Prabowo Sahkan Revisi UU Polri, Ini 8 Poin Perubahan Utama
Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia. Foto: Ist.
Kupastutas.co, Bandar
Lampung - Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan yang diteken pada
17 Juni 2026 tersebut membawa sejumlah pembaruan penting dalam tata kelola
kepolisian, mulai dari pengembangan sumber daya manusia, perluasan tugas,
sistem pendidikan, hingga mekanisme pengawasan.
Pemerintah menyebut
revisi regulasi ini sebagai upaya menyesuaikan peran Polri dengan perkembangan
zaman, sekaligus mendorong terciptanya institusi kepolisian yang lebih
profesional, terbuka, dan menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Berikut 8 poin perubahan
utama yang diatur dalam UU Polri terbaru.
1. Peluang Penugasan di Luar Institusi Polri
Ketentuan baru dalam
Pasal 28A membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk mengemban tugas di luar
institusi kepolisian. Penempatan tersebut dimungkinkan pada kementerian atau
lembaga yang memiliki keterkaitan dengan bidang keamanan, ketertiban
masyarakat, perlindungan warga, maupun penegakan hukum.
Selain itu, anggota Polri
dapat diperbantukan pada instansi tertentu yang membutuhkan kompetensi khusus.
Penugasan serupa juga dapat dilakukan atas kebijakan Presiden sesuai kebutuhan
negara.
2. Usia Pensiun Anggota Bertambah
Perubahan lainnya
menyangkut masa dinas anggota Polri. Dalam aturan terbaru, batas usia pensiun
bagi tamtama dan bintara ditetapkan hingga 59 tahun.
Sementara itu, kelompok
perwira, mulai dari perwira pertama hingga perwira tinggi, dapat menjalankan
tugas sampai usia 60 tahun. Khusus perwira tinggi berpangkat jenderal bintang
empat, masa dinas masih dapat diperpanjang selama satu tahun melalui Keputusan
Presiden apabila dinilai diperlukan oleh organisasi.
Perpanjangan serupa juga
dapat diberikan kepada anggota yang memiliki keahlian tertentu atau masih
dibutuhkan untuk mendukung tugas kepolisian.
3. Kesempatan bagi Penyandang Disabilitas
Revisi UU Polri juga
menghadirkan kebijakan yang lebih inklusif. Melalui Pasal 21 ayat 2, warga
negara penyandang disabilitas kini memiliki kesempatan menjadi anggota Polri
selama memenuhi syarat kompetensi yang ditetapkan.
Ketentuan tersebut
dinilai sebagai langkah untuk memperluas akses dan kesempatan yang setara dalam
proses rekrutmen kepolisian.
4. Kejahatan Siber Menjadi Fokus Penanganan
Perkembangan teknologi
turut memengaruhi ruang lingkup tugas Polri. Dalam ketentuan terbaru,
penanggulangan tindak pidana siber secara eksplisit dimasukkan sebagai bagian
dari tugas kepolisian.
Untuk melaksanakan fungsi
tersebut, Polri diwajibkan menjalin koordinasi dengan kementerian maupun
lembaga terkait guna menghadapi berbagai bentuk kejahatan digital yang terus
berkembang.
5. Perlindungan Objek Strategis Nasional
UU yang baru juga
memberikan mandat tambahan kepada Polri untuk menjaga dan mengamankan objek
vital nasional.
Cakupan objek yang
dimaksud meliputi fasilitas penting negara, sumber daya strategis, hingga
aktivitas yang berpengaruh terhadap stabilitas dan kepentingan nasional.
6. Pengawasan Berbasis Teknologi
Aspek pengawasan turut
mendapat pembaruan melalui Pasal 19A. Dalam menjalankan tugasnya, Polri
diwajibkan mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas,
keterbukaan, dan akuntabilitas.
Untuk mendukung hal
tersebut, kepolisian diperkenankan memanfaatkan berbagai teknologi modern,
seperti kamera yang dikenakan petugas (body worn camera), CCTV, kecerdasan
buatan (artificial intelligence/AI), hingga sistem pengaduan masyarakat
berbasis digital.
7. Kurikulum Pendidikan Diperbarui
Perubahan juga menyentuh
sektor pendidikan kepolisian. Melalui Pasal 32A, materi mengenai hak asasi
manusia, demokrasi, serta pendekatan humanis wajib dimasukkan dalam kurikulum
pendidikan Polri.
Selain itu, institusi
kepolisian diwajibkan menyampaikan laporan terkait pengelolaan pendidikan,
penguatan integritas, dan budaya organisasi kepada Presiden dan DPR.
8. Kewenangan Kompolnas Diperluas
Komisi Kepolisian
Nasional (Kompolnas) memperoleh peran yang lebih besar melalui regulasi terbaru
ini.
Selain memberikan
pertimbangan kepada Presiden terkait kebijakan kepolisian dan proses
pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri, Kompolnas kini dapat menerima dan
menindaklanjuti masukan masyarakat mengenai kinerja Polri.
Lembaga tersebut juga
diberi ruang untuk memberikan saran terkait kurikulum pendidikan kepolisian
serta pembentukan kode etik profesi anggota Polri.
Dalam penjelasan umum
undang-undang tersebut, pemerintah menegaskan bahwa revisi dilakukan untuk
menyesuaikan sistem kepolisian dengan perkembangan hukum, kemajuan teknologi,
serta perubahan kebutuhan masyarakat.
Melalui pembaruan regulasi ini, Polri diharapkan
mampu bertransformasi menjadi institusi yang semakin modern, profesional,
berintegritas, dan responsif terhadap tantangan keamanan masa depan, tanpa
mengabaikan prinsip perlindungan hak asasi manusia. (*)
Berita Lainnya
-
Zulkifli Hasan: Masalah di BGN Banyak Sekali, Internal Dibenahi Dulu
Senin, 22 Juni 2026 -
Naufal Ghaly dan Chika Azahra Wakili Lampung Jadi Calon Paskibraka Nasional 2026
Senin, 22 Juni 2026 -
Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Senin, 22 Juni 2026 -
Krisis Hunian Masih Membayangi, 9,64 Juta Keluarga Indonesia Belum Punya Rumah
Senin, 22 Juni 2026








