• Senin, 22 Juni 2026

Pemerintah Diskon Tiket Kereta, Kapal, dan Pesawat di Masa Libur Sekolah

Senin, 22 Juni 2026 - 09.40 WIB
10

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah kembali menghadirkan program diskon tiket kereta api, kapal penyeberangan, dan pesawat selama libur sekolah 2026. Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan mobilitas masyarakat, menjaga daya beli, mendukung sektor pariwisata, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menjaga daya beli masyarakat dan membantu pengendalian harga selama periode liburan dan akhir tahun.

"Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, untuk menjaga daya beli masyarakat dan pengendalian harga, pemerintah kembali menerapkan kebijakan diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026 serta libur Natal dan tahun baru 2026/2027," kata Dudy Purwagandhi dikutip Kompas.com, Sabtu (20/6/2026).

Menurut Dudy, kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat di tengah meningkatnya mobilitas selama masa liburan. Ia berharap program tersebut dapat membantu meringankan biaya perjalanan masyarakat sekaligus mendorong peningkatan pergerakan orang dan aktivitas ekonomi di berbagai daerah.

Kebijakan diskon tarif transportasi tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengenai penugasan kepada badan usaha milik negara sektor transportasi untuk memberikan potongan tarif kepada masyarakat.

Regulasi itu menjadi dasar pelaksanaan program stimulus ekonomi melalui pemberian diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026, Natal 2026, dan Tahun Baru 2027 guna mendukung mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi nasional.

Pada periode libur sekolah 2026, pemerintah memberikan sejumlah insentif, di antaranya diskon 30 persen untuk seluruh layanan kereta api komersial kelas ekonomi pada 20 Juni-5 Juli 2026. Diskon 30 persen untuk seluruh trayek kapal laut penumpang kelas ekonomi pada 20 Juni-15 Agustus 2026. Diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhan bagi penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan II dan IVA, serta 14 pelabuhan pada tujuh lintasan angkutan penyeberangan pada 20 Juni-5 Juli 2026.

Dan diskon 100 persen Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat udara berjadwal kelas ekonomi pada 24 Juni-5 Juli 2026.

Adapun tujuh lintasan penyeberangan yang mendapatkan fasilitas diskon meliputi Merak– Bakauheni, Ketapang–Gilimanuk, Lembar– Padangbai, Kayangan–Pototano, Tanjung Uban– Telaga Punggur, Ajibata–Ambarita dan Sape– Labuan Bajo. (*)