Pemerintah Diskon Tiket Kereta, Kapal, dan Pesawat di Masa Libur Sekolah
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah kembali
menghadirkan program diskon tiket kereta api, kapal penyeberangan, dan pesawat
selama libur sekolah 2026. Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan
mobilitas masyarakat, menjaga daya beli, mendukung sektor pariwisata, dan
mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menjaga daya beli masyarakat dan membantu pengendalian harga selama periode liburan dan akhir tahun.
"Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, untuk menjaga daya beli masyarakat dan pengendalian harga, pemerintah kembali menerapkan kebijakan diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026 serta libur Natal dan tahun baru 2026/2027," kata Dudy Purwagandhi dikutip Kompas.com, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Dudy, kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat di tengah meningkatnya mobilitas selama masa liburan. Ia berharap program tersebut dapat membantu meringankan biaya perjalanan masyarakat sekaligus mendorong peningkatan pergerakan orang dan aktivitas ekonomi di berbagai daerah.
Kebijakan diskon tarif transportasi tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengenai penugasan kepada badan usaha milik negara sektor transportasi untuk memberikan potongan tarif kepada masyarakat.
Regulasi itu menjadi dasar pelaksanaan program stimulus ekonomi melalui pemberian diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026, Natal 2026, dan Tahun Baru 2027 guna mendukung mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi nasional.
Pada periode libur sekolah 2026, pemerintah memberikan sejumlah insentif, di antaranya diskon 30 persen untuk seluruh layanan kereta api komersial kelas ekonomi pada 20 Juni-5 Juli 2026. Diskon 30 persen untuk seluruh trayek kapal laut penumpang kelas ekonomi pada 20 Juni-15 Agustus 2026. Diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhan bagi penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan II dan IVA, serta 14 pelabuhan pada tujuh lintasan angkutan penyeberangan pada 20 Juni-5 Juli 2026.
Dan diskon 100 persen Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat udara berjadwal kelas ekonomi pada 24 Juni-5 Juli 2026.
Adapun tujuh lintasan penyeberangan yang mendapatkan fasilitas diskon meliputi Merak– Bakauheni, Ketapang–Gilimanuk, Lembar– Padangbai, Kayangan–Pototano, Tanjung Uban– Telaga Punggur, Ajibata–Ambarita dan Sape– Labuan Bajo. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Bawa Aspirasi Petani ke Hadapan Mentan Amran, Hand Tractor Tiba di Pohuwato Dini Hari
Senin, 22 Juni 2026 -
UIN Raden Intan Lampung Tetapkan Delegasi KKN Nusantara 2026, Siap Mengabdi di Tanah Baduy
Senin, 22 Juni 2026 -
Mentan Amran Ajak Mahasiswa IAIN Gorontalo Jadi Motor Hilirisasi dan Swasembada Pangan
Senin, 22 Juni 2026 -
Mahasiswa COE Metaverse Teknokrat Luncurkan Map Roblox untuk Promosikan Wisata dan Budaya Lampung
Senin, 22 Juni 2026








