• Sabtu, 20 Juni 2026

Lima Warga Riau Edarkan 293 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi Diamankan Polres Mesuji

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14.54 WIB
0

Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menangkap lima warga asal Provinsi Riau. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Mesuji – Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menangkap lima warga asal Provinsi Riau. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 293 gram sabu dan 100 butir pil ekstasi.

Kelima tersangka diamankan dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Mesuji AKP Sunarto bersama Kanit Opsnal Ipda Agri Kimi. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Pangeran Mat Ali, Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, serta sebuah rumah kos di Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Adapun identitas para tersangka masing-masing berinisial MT (46), AK (26), RGR (30), JN (28), dan seorang perempuan berinisial LM (35). Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.

Kasat Res Narkoba Polres Mesuji AKP Sunarto mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Kamis (18/6/2026).

Polisi mendapat informasi bahwa sejumlah orang dari Riau akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Mesuji melakukan penyelidikan dan pengintaian. Pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas berhasil menghadang sebuah mobil Toyota Sigra warna silver yang melintas di wilayah Mesuji.

Di dalam kendaraan tersebut terdapat dua tersangka, yakni MT dan AK. "Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dan 10 kantong plastik yang masing-masing berisi 10 butir pil ekstasi. Selain itu, ditemukan pula dua bilah senjata tajam jenis badik," kata AKP Sunarto, Sabtu (20/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tiga pelaku lainnya yang sedang menunggu di sebuah rumah kos di Desa Berasan Makmur.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni LM, RGR, dan JN tanpa perlawanan.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 293 gram bruto, 100 butir pil ekstasi yang dikemas dalam 10 kantong plastik, dua bilah badik, serta satu unit mobil Toyota Sigra warna silver yang digunakan para tersangka.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan peredaran narkotika yang diduga lebih luas.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

AKP Sunarto menegaskan, Polres Mesuji akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika guna menekan peredaran barang haram yang dinilai dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat.

"Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mesuji. Narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi bangsa dan menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat," tegasnya. (*)

Editor : Erik Handoko