Lima Warga Riau Edarkan 293 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi Diamankan Polres Mesuji
Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menangkap lima warga asal Provinsi Riau. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Mesuji – Satuan Reserse
Narkoba Polres Mesuji berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas
provinsi dengan menangkap lima warga asal Provinsi Riau. Dari tangan para
tersangka, polisi menyita 293 gram sabu dan 100 butir pil ekstasi.
Kelima tersangka diamankan
dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Mesuji AKP
Sunarto bersama Kanit Opsnal Ipda Agri Kimi. Penangkapan dilakukan di dua
lokasi berbeda, yakni di Jalan Pangeran Mat Ali, Desa Sungai Badak, Kecamatan
Mesuji, serta sebuah rumah kos di Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya,
Kabupaten Mesuji.
Adapun identitas
para tersangka masing-masing berinisial MT (46), AK (26), RGR (30), JN (28),
dan seorang perempuan berinisial LM (35). Seluruhnya merupakan warga Kabupaten
Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.
Kasat Res
Narkoba Polres Mesuji AKP Sunarto mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad
Firdaus mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi
masyarakat yang diterima petugas pada Kamis (18/6/2026).
Polisi mendapat
informasi bahwa sejumlah orang dari Riau akan melakukan transaksi narkotika
jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai
Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Menindaklanjuti
informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Mesuji melakukan penyelidikan dan
pengintaian. Pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas berhasil
menghadang sebuah mobil Toyota Sigra warna silver yang melintas di wilayah
Mesuji.
Di dalam
kendaraan tersebut terdapat dua tersangka, yakni MT dan AK. "Saat
dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dan 10 kantong
plastik yang masing-masing berisi 10 butir pil ekstasi. Selain itu, ditemukan
pula dua bilah senjata tajam jenis badik," kata AKP Sunarto, Sabtu (20/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap kedua
tersangka, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tiga pelaku lainnya
yang sedang menunggu di sebuah rumah kos di Desa Berasan Makmur.
Tim kemudian
bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni LM,
RGR, dan JN tanpa perlawanan.
Dalam kasus
ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 293 gram bruto, 100 butir
pil ekstasi yang dikemas dalam 10 kantong plastik, dua bilah badik, serta satu
unit mobil Toyota Sigra warna silver yang digunakan para tersangka.
Saat ini
seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk
menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan peredaran
narkotika yang diduga lebih luas.
Para tersangka
dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
AKP Sunarto
menegaskan, Polres Mesuji akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika
guna menekan peredaran barang haram yang dinilai dapat merusak generasi muda
dan mengganggu keamanan masyarakat.
"Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba
di Kabupaten Mesuji. Narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa
depan generasi bangsa dan menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat,"
tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Janji Kencan Lewat MiChat Berujung Petaka, Pria di Mesuji Dirampok Dua Remaja
Senin, 15 Juni 2026 -
Puluhan Petani Karet di Mesuji Jadi Korban Pencurian, Warga Minta Polisi Bertindak
Senin, 01 Juni 2026 -
Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Dibongkar, Polisi: Pelaku Sudah Gasak Sekitar 100 Motor
Minggu, 31 Mei 2026 -
Sejumlah Pejabat Utama Polres Mesuji Diganti, Kapolres Tekankan Penguatan Kinerja
Selasa, 12 Mei 2026








