• Jumat, 19 Juni 2026

SPPG Dijual 100 Juta per Titik, Setor 20 Juta ke Dadan Hindayana

Jumat, 19 Juni 2026 - 09.55 WIB
42

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: BeritaNasional

Kupastuntas.co, Jakarta - Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS) ditetapkan sebagai tersangka ke-6 dalam kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (18/6/2026). Glory menjual Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada mitra Rp100 juta per titik.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan SPPG yang dijual Glory untuk satu titik dapur MBG kepada mitra paling kecil Rp100 juta. Dari penjualan titik itu, Glory menyetor sejumlah uang kepada mantan kepala BGN, Dadan Hindayana sejak 2025.

“Besaran penerimaannya itu di atas Rp20 juta. Dan rata-rata sekitar seratusan juta. Dan pemberiannya itu dilakukan rutin, sejak 2025,” ujar Syarief dikutip Republika, Kamis (18/6/2026).

“Saudara GHS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka DH selaku kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis,” kata Syarief.

Syarief menjelaskan, Dadan memberikan akses kepada Glory dalam memperoleh informasi titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mitra BGN yang mendirikan dapur untuk memproduksi dan menyalurkan MBG ke siswa-siswa penerima manfaat. Dalam aturan main yang sudah ditentukan, pendirian SPPG harus melalui verifikasi dari BGN dan harus berasal dari yayasan-yayasan di sekolah penerima manfaat.

“Namun setelah yayasan saudara GHS memiliki titik-titik dapur, yayasan tersebut menjual dapur-dapur SPPG-nya kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur-dapur MBG di daerah-daerah titik-titik dapur untuk MBG tersebut,” kata Syarief. 

Dadan juga memberikan akses kepada tersangka Glory dalam menjalin komunikasi tim verifikator pada BGN sebagai otoritas pemberi verifikasi dapur-dapur SPPG untuk kebutuhan MBG. “Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun rupiah kepada tersangka DH,” kata Syarief.

Uang setoran itu diberikan kepada Dadan dari hasil pemberian titik-titik dapur SPPG yang didapat pihak-pihak lain melalui yayasan-yayasan milik tersangka Glory. “Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada saudara GHS, meminta bantuan kepada saudara GHS dan saudara DH agar menjadi mitra MBG,” kata Syarief.

Sebelum menetapkan Glory sebagai tersangka, penyidik Jampidsus sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang sama. Di antaranya adalah Dadan Hindayana, dan dua wakil kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewijk Paulus. Penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) orang kepercayaan Sony sebagai tersangka ke-4. Tersangka kelima yakni Andrew Mulyono, Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). 

Penyidikan korupsi dalam program MBG ini terdiri dari beberapa klaster. Pada klaster pokok, penyidik menemukan jual beli, dan pengaturan titik-titik dapur MBG. Dalam klaster tersebut penyidik menyampaikan para tersangka dari kalangan petinggi BGN menerima uang miliaran, bahkan triliunan rupiah. 

Pada klaster lain, penyidik juga mengungkapkan adanya korupsi terkait mark-up sarana dan prasarana untuk program MBG. Seperti mark-up pembelian 20.801 kendaraan motor listrik Rp1,1 triliun, mark-up pembelian 54 ribu unit televisi 75 inchi, dan 32 ribu pasang sepatu. (*)

Editor : Erik Handoko