• Jumat, 19 Juni 2026

Sakit Hati Diputuskan, Pemuda Asal Lampung Selatan Sebar Video Syur Mantan

Jumat, 19 Juni 2026 - 18.13 WIB
31

​Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat memimpin Konferensi Pers di Mapolresta. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus seorang pemuda berinisial NFS (20), warga Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. NFS ditangkap lantaran diduga melakukan kekerasan seksual menyimpang dan menyebarkan video pornografi mantan tunangannya, AML (21).

​Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa motif tersangka nekat menyebarkan konten asusila tersebut ke media sosial didasari rasa sakit hati karena hubungan asmara mereka kandas.

"Tersangka tidak terima diputuskan hubungan tunangannya oleh korban. Karena kecewa, tersangka kemudian mengancam dan menyebarkan video hubungan badan mereka ke akun TikTok dan Facebook," ujar Kombes Alfret dalam keterangan Konferensi Persnya Jumat (19/6/26).

​Kombes Alfret menjelaskan, peristiwa kelam ini bermula pada Kamis, 14 November 2024 silam, sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah indekos di Jalan Hi. Aminta, Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.

​Tersangka NFS membujuk korban dengan iming-iming akan segera dinikahi karena status mereka yang sudah bertunangan. Namun, di dalam kamar kos tersebut, tersangka memaksa korban melakukan hubungan seksual secara tidak lazim (melalui anus).

Tindakan kekerasan seksual ini bahkan terus berlanjut hingga Februari 2026. Tragisnya, setiap kali berhubungan, tersangka secara diam-diam merekam aksi tersebut menggunakan ponselnya.

"Korban sempat mengetahui tindakan perekaman itu dan menepis ponsel tersangka. Korban juga sudah meminta agar rekaman tersebut dihapus, dan tersangka mengaku sudah menghapusnya. Namun ternyata, video tersebut tetap disimpan," jelasnya

​Badai memuncak pada Februari 2026 saat hubungan pertunangan mereka resmi putus. NFS yang gelap mata langsung menggunakan video rekaman tersebut untuk mengancam korban. Janji manis berubah menjadi teror ketika NFS benar-benar mengunggah video asusila tersebut ke media sosial.

​Meski saat ini video di TikTok dan Facebook tersebut telah dihapus, korban AML yang merasa sangat dirugikan dan trauma akhirnya melayangkan laporan resmi ke Polresta Bandar Lampung pada 12 Mei 2026.

​Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/788/V/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, Unit PPA Sat Reskrim langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.

​Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kuat, di antaranya, pakaian milik korban saat kejadian, satu unit ponsel milik tersangka yang digunakan untuk merekam. Tangkapan layar (screenshot) video asusila yang sempat disebarkan, hasil Visum Et Repertum (VER) dari rumah sakit.

​"Kami juga sudah memeriksa tiga orang saksi. Berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, bukti digital, serta pengakuan dari tersangka sendiri, petugas langsung melakukan penangkapan. Tersangka saat ini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

​Atas tindakan bejatnya, pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ini kini harus mendekam di sel tahanan mapolresta dan menghadapi ancaman hukuman berlapis.

​Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, Pasal 6 Huruf C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 300.000.000.

Dan Pasal 407 KUHP tentang Pornografi Ancaman hukuman pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun penjara, serta denda Rp 200.000.000. (*)