Sakit Hati Diputuskan, Pemuda Asal Lampung Selatan Sebar Video Syur Mantan
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat memimpin Konferensi Pers di Mapolresta. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus seorang pemuda
berinisial NFS (20), warga Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. NFS
ditangkap lantaran diduga melakukan kekerasan seksual menyimpang dan
menyebarkan video pornografi mantan tunangannya, AML (21).
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan
bahwa motif tersangka nekat menyebarkan konten asusila tersebut ke media sosial
didasari rasa sakit hati karena hubungan asmara mereka kandas.
"Tersangka tidak terima diputuskan hubungan tunangannya oleh korban.
Karena kecewa, tersangka kemudian mengancam dan menyebarkan video hubungan
badan mereka ke akun TikTok dan Facebook," ujar Kombes Alfret dalam
keterangan Konferensi Persnya Jumat (19/6/26).
Kombes Alfret menjelaskan, peristiwa kelam ini bermula pada Kamis, 14
November 2024 silam, sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah indekos di Jalan Hi.
Aminta, Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.
Tersangka NFS membujuk korban dengan iming-iming akan segera dinikahi
karena status mereka yang sudah bertunangan. Namun, di dalam kamar kos
tersebut, tersangka memaksa korban melakukan hubungan seksual secara tidak
lazim (melalui anus).
Tindakan kekerasan seksual ini bahkan terus berlanjut hingga Februari 2026.
Tragisnya, setiap kali berhubungan, tersangka secara diam-diam merekam aksi
tersebut menggunakan ponselnya.
"Korban sempat mengetahui tindakan perekaman itu dan menepis ponsel
tersangka. Korban juga sudah meminta agar rekaman tersebut dihapus, dan
tersangka mengaku sudah menghapusnya. Namun ternyata, video tersebut tetap
disimpan," jelasnya
Badai memuncak pada Februari 2026 saat hubungan pertunangan mereka resmi
putus. NFS yang gelap mata langsung menggunakan video rekaman tersebut untuk
mengancam korban. Janji manis berubah menjadi teror ketika NFS benar-benar
mengunggah video asusila tersebut ke media sosial.
Meski saat ini video di TikTok dan Facebook tersebut telah dihapus, korban
AML yang merasa sangat dirugikan dan trauma akhirnya melayangkan laporan resmi
ke Polresta Bandar Lampung pada 12 Mei 2026.
Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/788/V/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR
LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, Unit PPA Sat Reskrim langsung bergerak cepat melakukan
serangkaian penyelidikan.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kuat, di antaranya, pakaian
milik korban saat kejadian, satu unit ponsel milik tersangka yang digunakan
untuk merekam. Tangkapan layar (screenshot) video asusila yang sempat
disebarkan, hasil Visum Et Repertum (VER) dari rumah sakit.
"Kami juga sudah memeriksa tiga orang saksi. Berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, bukti digital, serta pengakuan dari tersangka sendiri, petugas langsung melakukan penangkapan. Tersangka saat ini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Atas tindakan bejatnya, pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta
ini kini harus mendekam di sel tahanan mapolresta dan menghadapi ancaman
hukuman berlapis.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, Pasal 6 Huruf C UU No. 12
Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): Ancaman hukuman
maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 300.000.000.
Dan Pasal 407 KUHP tentang Pornografi Ancaman hukuman pidana paling singkat
6 bulan dan paling lama 10 tahun penjara, serta denda Rp 200.000.000. (*)
Berita Lainnya
-
Kasat Pol PP Provinsi Lampung M Zulkarnain Mengundurkan Diri
Jumat, 19 Juni 2026 -
Muhammad Ali Desak Sanksi Lebih Berat kepada Anggota DPRD Indra Feriza yang Tidur Saat Paripurna
Jumat, 19 Juni 2026 -
155 Dosen Tingkatkan Kompetensi Melalui Short Course di UIN RIL
Jumat, 19 Juni 2026 -
UIN Raden Intan Umumkan UKT Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2026, Pembayaran Ditutup 26 Juni 2026
Jumat, 19 Juni 2026








