Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan dr. Tifa Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo dan dr. Tifa. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Jakarta - Perkembangan terbaru terjadi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka, yakni pakar telematika Roy Suryo dan dokter sekaligus akademisi Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa, pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Kabar penjemputan dr. Tifa dibenarkan oleh tim kuasa hukumnya, Aziz Yanuar. Menurut keterangan yang disampaikan kepada media, dr. Tifa dijemput aparat di kediamannya sekitar pukul 06.47 WIB dan kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Di tengah proses tersebut, dr. Tifa disebut tetap mengikuti agenda akademiknya. Kuasa hukum menyatakan kliennya menjalani ujian sidang tugas akhir Program Doktor Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia secara daring dari salah satu ruangan di lingkungan Polda Metro Jaya.
Aziz Yanuar juga mengaku telah menerima dokumentasi yang memperlihatkan dr. Tifa sedang mengikuti ujian dengan perangkat laptop dan sejumlah dokumen pendukung. Mereka menyatakan akan mendampingi kliennya setelah proses akademik tersebut selesai dilaksanakan.
Sementara itu, Roy Suryo juga dilaporkan dibawa penyidik pada hari yang sama. Pihak kuasa hukum Roy menyayangkan langkah penangkapan tersebut karena menurut mereka kliennya selama ini bersikap kooperatif dan selalu memenuhi kewajiban melapor kepada penyidik.
Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan sikap kooperatif yang selama ini ditunjukkan kliennya selama proses penyidikan berlangsung. Namun hingga kini, kepolisian belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan dilakukannya upaya paksa terhadap kedua tersangka.
Kasus ini bermula dari polemik mengenai keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo yang sempat ramai diperbincangkan di ruang publik dan media sosial.
Meski pihak Universitas Gadjah Mada telah memberikan klarifikasi mengenai keabsahan dokumen akademik tersebut, proses hukum terkait dugaan penyebaran informasi yang dipersoalkan tetap berjalan.
Sebelumnya, penyidik diketahui telah memeriksa ratusan dokumen dan puluhan saksi dalam perkara tersebut.
Dengan perkembangan terbaru ini, kasus yang menyita perhatian publik tersebut memasuki tahap lanjutan, sementara proses hukum terhadap para tersangka masih terus berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Berita Lainnya
-
Kementerian Haji Terima 72 Aduan Travel Umrah Bermasalah
Jumat, 19 Juni 2026 -
BGN Berancana Hibahkan Motor Listrik ke Guru Honorer Daerah
Jumat, 19 Juni 2026 -
SPPG Dijual 100 Juta per Titik, Setor 20 Juta ke Dadan Hindayana
Jumat, 19 Juni 2026 -
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 29 Petugas Terluka dan 69 Orang Diamankan
Kamis, 18 Juni 2026








