Pencuri HP di Bandar Lampung Nekat Nyebur ke Laut Saat Hendak Ditangkap Polisi
Proses penangkapan pelaku pencurian yang nekat melompat ke laut saat akan ditangkap Polisi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Upaya seorang pencuri handphone untuk
menghindari penangkapan berakhir sia-sia. Pria berinisial AS nekat menceburkan
diri ke laut di kawasan Teluk Bone, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar
Lampung, saat hendak diamankan polisi.
Aksi dramatis tersebut terjadi pada Kamis (18/6/25) dini hari ketika
personel Polsek Teluk Betung Timur tengah melaksanakan patroli rutin menjelang
subuh.
Kapolsek Teluk Betung Timur, AKP Dailami mengatakan, sekitar pukul 03.30
WIB anggotanya mendengar teriakan warga yang sedang mengejar seorang pria
diduga pelaku pencurian.
"Anggota yang sedang patroli kemudian membantu melakukan pengejaran
terhadap pelaku hingga berhasil diamankan," kata Dailami dalam keterangan
Konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung Jumat (19/6/26).
Berdasarkan hasil penyelidikan, AS yang bekerja sebagai buruh harian lepas
diduga mencuri dua unit handphone milik HS di Jalan RE Martadinata, Kelurahan
Kota Karang Raya, Kecamatan Teluk Betung Timur.
Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka jendela
kamar. Setelah berhasil masuk, ia mengambil dua telepon genggam yang sedang
diisi daya, masing-masing satu unit Vivo Y12 warna biru dan Infinix Hot 40 Pro
warna hijau toska.
Aksi tersebut diketahui korban yang terbangun saat pelaku berusaha
meninggalkan lokasi. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan sehingga
warga sekitar turut melakukan pengejaran.
Dalam pelariannya, AS sempat bersembunyi di kamar mandi salah satu rumah
warga. Tak lama kemudian, petugas kepolisian yang tiba di lokasi berhasil
mengamankan pelaku untuk menghindari aksi main hakim sendiri.
Namun saat hendak dibawa menuju kendaraan patroli, pelaku kembali mencoba
melarikan diri. Ia secara tiba-tiba melompat ke laut di kawasan permukiman
pesisir Teluk Bone.
"Ketika akan dibawa ke kendaraan, pelaku berusaha kabur dengan
menceburkan diri ke laut. Anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil
mengamankan kembali pelaku," ujarnya.
Peristiwa itu sempat menjadi perhatian warga. Bahkan dalam video yang
beredar, terlihat sejumlah anggota polisi turun ke laut untuk mengejar pelaku
sebelum akhirnya berhasil membawanya kembali ke daratan.
Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Teluk Betung
Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pendalaman, diketahui AS merupakan residivis kasus penggelapan
kendaraan yang pernah diproses hukum oleh Polsek Katibung, Lampung Selatan.
Pelaku diketahui baru bebas pada tahun 2025.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan dua unit handphone hasil
curian sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 477
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara
paling lama tujuh tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Sakit Hati Diputuskan, Pemuda Asal Lampung Selatan Sebar Video Syur Mantan
Jumat, 19 Juni 2026 -
Muhammad Ali Desak Sanksi Lebih Berat kepada Anggota DPRD Indra Feriza yang Tidur Saat Paripurna
Jumat, 19 Juni 2026 -
155 Dosen Tingkatkan Kompetensi Melalui Short Course di UIN RIL
Jumat, 19 Juni 2026 -
UIN Raden Intan Umumkan UKT Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2026, Pembayaran Ditutup 26 Juni 2026
Jumat, 19 Juni 2026








