Muhammad Ali Desak Sanksi Lebih Berat kepada Anggota DPRD Indra Feriza yang Tidur Saat Paripurna
Advokat dan Pendamping Hukum Masyarakat, Muhammad Ali. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polemik anggota DPRD Kota Bandar Lampung
Indra Feriza yang tertidur saat rapat paripurna peringatan Hari Ulang Tahun
(HUT) ke-344 Kota Bandar Lampung terus menuai sorotan. Setelah hanya dijatuhi
sanksi teguran lisan, kini muncul desakan agar DPRD memberikan hukuman yang
lebih berat.
Advokat dan Pendamping Hukum Masyarakat, Muhammad Ali, menilai perilaku
anggota DPRD Indra Feriza yang tertidur saat rapat resmi merupakan bentuk
kelalaian serius yang tidak cukup diselesaikan dengan teguran lisan.
Menurutnya, rekaman video, kesaksian, dan fakta yang beredar menunjukkan
anggota dewan tersebut tertidur saat rapat berlangsung di jam kerja dan ketika
agenda penting sedang berjalan, termasuk saat Gubernur Lampung Rahmat Mirzani
Djausal menyampaikan sambutan.
"Alasan sakit yang disampaikan tidak boleh hanya menjadi tameng tanpa
bukti. Sampai saat ini tidak ada surat keterangan dokter resmi, tidak ada izin
tertulis sebelum rapat dimulai, dan tidak ada laporan kepada pimpinan
sidang," kata Muhammad Ali, Jumat (19/6/2026).
Ia menegaskan bahwa rapat paripurna merupakan bagian dari tugas utama
seorang anggota dewan sehingga setiap ketidakhadiran atau ketidakmampuan
menjalankan tugas harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Menurutnya, jabatan wakil rakyat dibayar menggunakan uang masyarakat
sehingga setiap anggota DPRD memiliki kewajiban moral dan hukum untuk
menjalankan tugas secara maksimal.
"Rakyat tetap bekerja meski sakit, panas, atau hujan demi mencari
nafkah. Ketika wakil rakyat justru tertidur dalam rapat resmi, itu mencederai
kepercayaan publik," ujarnya.
Muhammad Ali kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pimpinan DPRD
Kota Bandar Lampung. Ia meminta pemeriksaan prosedural dilakukan dalam waktu
7x24 jam dengan memeriksa rekaman rapat, daftar hadir, berita acara, serta
meminta bukti medis dan dokumen izin apabila memang alasan sakit menjadi dasar
pembelaan.
Selain itu, ia mendesak agar DPRD menjatuhkan sanksi yang lebih tegas,
mulai dari teguran tertulis, pencatatan pelanggaran dalam berkas keanggotaan,
pencabutan posisi di komisi strategis, hingga pemotongan hak keuangan dan
tunjangan selama satu tahun penuh.
"Kelalaian besar harus berimbas pada konsekuensi yang besar. Jangan
sampai publik melihat DPRD hanya melindungi anggotanya sendiri," tegasnya.
Muhammad Ali juga meminta hasil pemeriksaan dan bentuk sanksi yang
dijatuhkan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk
akuntabilitas lembaga.
Ia menilai kasus tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut
integritas lembaga perwakilan rakyat. Jika tidak ditangani secara serius,
menurutnya kepercayaan publik terhadap DPRD akan semakin menurun.
"Jabatan wakil rakyat dibangun di atas kepercayaan. Ketika kepercayaan
itu dirusak, maka legitimasi moral seorang pejabat publik ikut
dipertanyakan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kasat Pol PP Provinsi Lampung M Zulkarnain Mengundurkan Diri
Jumat, 19 Juni 2026 -
Sakit Hati Diputuskan, Pemuda Asal Lampung Selatan Sebar Video Syur Mantan
Jumat, 19 Juni 2026 -
155 Dosen Tingkatkan Kompetensi Melalui Short Course di UIN RIL
Jumat, 19 Juni 2026 -
UIN Raden Intan Umumkan UKT Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2026, Pembayaran Ditutup 26 Juni 2026
Jumat, 19 Juni 2026








