• Jumat, 19 Juni 2026

Muhammad Ali Desak Sanksi Lebih Berat kepada Anggota DPRD Indra Feriza yang Tidur Saat Paripurna

Jumat, 19 Juni 2026 - 18.07 WIB
32

Advokat dan Pendamping Hukum Masyarakat, Muhammad Ali. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polemik anggota DPRD Kota Bandar Lampung Indra Feriza yang tertidur saat rapat paripurna peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-344 Kota Bandar Lampung terus menuai sorotan. Setelah hanya dijatuhi sanksi teguran lisan, kini muncul desakan agar DPRD memberikan hukuman yang lebih berat.

Advokat dan Pendamping Hukum Masyarakat, Muhammad Ali, menilai perilaku anggota DPRD Indra Feriza yang tertidur saat rapat resmi merupakan bentuk kelalaian serius yang tidak cukup diselesaikan dengan teguran lisan.

Menurutnya, rekaman video, kesaksian, dan fakta yang beredar menunjukkan anggota dewan tersebut tertidur saat rapat berlangsung di jam kerja dan ketika agenda penting sedang berjalan, termasuk saat Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan sambutan.

"Alasan sakit yang disampaikan tidak boleh hanya menjadi tameng tanpa bukti. Sampai saat ini tidak ada surat keterangan dokter resmi, tidak ada izin tertulis sebelum rapat dimulai, dan tidak ada laporan kepada pimpinan sidang," kata Muhammad Ali, Jumat (19/6/2026).

Ia menegaskan bahwa rapat paripurna merupakan bagian dari tugas utama seorang anggota dewan sehingga setiap ketidakhadiran atau ketidakmampuan menjalankan tugas harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Menurutnya, jabatan wakil rakyat dibayar menggunakan uang masyarakat sehingga setiap anggota DPRD memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjalankan tugas secara maksimal.

"Rakyat tetap bekerja meski sakit, panas, atau hujan demi mencari nafkah. Ketika wakil rakyat justru tertidur dalam rapat resmi, itu mencederai kepercayaan publik," ujarnya.

Muhammad Ali kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung. Ia meminta pemeriksaan prosedural dilakukan dalam waktu 7x24 jam dengan memeriksa rekaman rapat, daftar hadir, berita acara, serta meminta bukti medis dan dokumen izin apabila memang alasan sakit menjadi dasar pembelaan.

Selain itu, ia mendesak agar DPRD menjatuhkan sanksi yang lebih tegas, mulai dari teguran tertulis, pencatatan pelanggaran dalam berkas keanggotaan, pencabutan posisi di komisi strategis, hingga pemotongan hak keuangan dan tunjangan selama satu tahun penuh.

"Kelalaian besar harus berimbas pada konsekuensi yang besar. Jangan sampai publik melihat DPRD hanya melindungi anggotanya sendiri," tegasnya.

Muhammad Ali juga meminta hasil pemeriksaan dan bentuk sanksi yang dijatuhkan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas lembaga.

Ia menilai kasus tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut integritas lembaga perwakilan rakyat. Jika tidak ditangani secara serius, menurutnya kepercayaan publik terhadap DPRD akan semakin menurun.

"Jabatan wakil rakyat dibangun di atas kepercayaan. Ketika kepercayaan itu dirusak, maka legitimasi moral seorang pejabat publik ikut dipertanyakan," pungkasnya. (*)