• Jumat, 19 Juni 2026

Kementerian Haji Terima 72 Aduan Travel Umrah Bermasalah

Jumat, 19 Juni 2026 - 13.50 WIB
11

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid. Foto: Kemenhaj RI

Kupastuntas.co, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat telah menerima 72 aduan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bermasalah.

"Dari 72 aduan travel umrah yang masuk, sebanyak 19 kasus telah berhasil kami selesaikan melalui proses mediasi," kata Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, dalam keterangan pers, Jumat (19/6/2026).

Harun mengatakan, Kemenhaj tidak tinggal diam menghadapi persoalan tersebut dan terus melakukan pendampingan sebagai upaya penyelesaian bagi para jemaah yang terdampak.

Menurutnya, pemerintah berupaya mempertemukan jemaah dan pihak travel untuk mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

Harun mengatakan, mediasi dilakukan setelah Kemenhaj menilai pihak travel masih memiliki kemampuan dan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada jemaah.

Ia menyebut, dari 19 kasus yang berhasil dimediasi, sejumlah proses pengembalian dana kepada jemaah mulai berjalan. Pada 14 April 2026, Kemenhaj juga hadir langsung menyaksikan sekaligus menandatangani kesepakatan mediasi antara pihak travel dan para jemaah.

"Kehadiran kami bukan sekadar seremoni. Kami ingin kesepakatan tersebut memiliki kekuatan moral yang lebih besar dibandingkan jika hanya melibatkan travel dan jemaah," tegas Harun.

Namun dalam perkembangannya, Travel Hanania disebut tidak menjalankan hasil kesepakatan yang telah dibuat bersama para jemaah. "Penyelesaian dugaan penipuan tersebut kini telah ditangani oleh pihak berwajib," pungkasnya. (*)

Editor : Erik Handoko