Kasat Pol PP Provinsi Lampung M Zulkarnain Mengundurkan Diri
Sertijab Kepala Satpol Provinsi Lampung dari M. Zulkarnain (batik kuning) kepada Firsada. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung, M. Zulkarnain, mengundurkan diri dari jabatannya.
Guna mengisi kekosongan, Pemprov Lampung menunjuk Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, M. Firsada, sebagai Plt Kasat Pol PP.
Menurut salah seorang anggota Satpol PP Provinsi Lampung yang enggan disebutkan namanya, Zulkarnain telah mengundurkan diri sejak seminggu yang lalu namun sertijab baru di lakukan hari ini, Jum'at (19/6/2026).
"Mundurnya udah dari beberapa minggu ini, cuma di acc atau sertijabnya hari ini," kata dia saat dimintai keterangan.
Ia mengatakan jika sampai saat ini belum diketahui Zulkarnain pindah tugas ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana.
"Belum tau dia jadi staf di dinas mana," kata dia.
Saat dimintai keterangan Kepala BKD Lampung Rendy Reswandi maupun M. Firsada hingga saat ini belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Sebelumnya, ratusan anggota Satpol PP Provinsi Lampung mendatangi ruang kerja Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, pada Rabu (28/4/2026) pagi.
Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan aspirasi sekaligus tuntutan terkait kepemimpinan di internal Satpol PP yang saat ini dipimpin oleh M. Zulkarnain.
Aksi tersebut diikuti oleh berbagai unsur di lingkungan Satpol PP, mulai dari pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, hingga perwakilan komandan kompi, komandan peleton, serta staf.
Adapun beberapa point tuntunan nya adalah
1. Yang bersangkutan dalam memimpin Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung sangat sangat tidak professional dan cenderung senantiasa menggunakan manajemen konplik negatif atau sering mengadu domba baik antar pejabat maupun antar staff yang ada di Satpol PP
2. Yang bersangkutan dalam bekerja sering tidak melibatkan para pejabat yang lain seperti para Kabid, ini terbukti dalam menyusun anggaran tahun 2026 ini sama sekali tidak melibatkan pejabat Administrator sehingga para Kabid sangat kesulitan dalam pelaksanaannya;
3. Meminta setoran secara pariatif, ada yang di minta 30% dan ada yang di minta 20% di setor ke keuangan tapi yang bersangkutan minta lagi jatah sehingga terkadang totalnya lebih dari 30% dengan alasan mau setor ke atasan (Gubernur dan Sekda)
4. Melakukan hambatan untuk kenaikan pangkat kepada para Pejabat Fungsional hal ini tentunya sangat merugikan bagi para Pejabat Fungsional tersebut, pada hal tidak ada sama sekali kerugian bagi yang bersangkutan;
5. Yang bersangkutan sangat rakus dalam penggunaan atau pemakaian kendaraan dinas baik mobil maupun motor, ini terlihat lebih baik di tahan di garasi kantor dari pada di serahkan kepada para pejabat yang ada. Tapi disatu sisi yang bersangkutan menggunakan lebih dari satu mobil dinas dan bahkan motor dinaspun di pakai yang bersangkutan;
6. Yang bersangkutan sering menggoda staff perempuan dengan mengajak kencan ke kamar hotel dan dilakukan yang bersangkutan melalui WA kepada staff perempuan atas perbuatan tersebut sering membuat resah para staff perempuan;
7. Kalau ada rapat di DPRD membahas anggaran dengan mitra Satpol PP di Komisi I khususnya yang bersangkutan selalu memerintahkan pejabat Pengawas saja
Sebenarnya apa yang tercantum dalam surat kaleng (terlampir) pada bulan januari yang lalu itu 99% itu benar, tapi kami tidak abis pikir sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Pimpinan dan bahkan dengan gagahnya yang bersangkutan menantang agar kami menyebar luaskan surat kaleng tersebut.
9. Yang bersangkutan dalam memimpin organisasi selalu menggunakan sentiment pribadi, tidak objektif dan sering berubah-ubah hal ini menjadikan situasi tidak kondusif dari level atas sampai bawah sehingga banyak tugas dan fungsi tidak bisa berjalan; dan
10. Mohon maaf bila pernyataan kami ini tidak bisa terealisasi maka kami tidak bertanggungjawab apa bila anggota Satpol PP melakukan Demonstrasi. (*)
Berita Lainnya
-
Lampung Terpilih Jadi Tuan Rumah Pekan Nasional Tani dan Nelayan XVIII Tahun 2029
Jumat, 19 Juni 2026 -
Sakit Hati Diputuskan, Pemuda Asal Lampung Selatan Sebar Video Syur Mantan
Jumat, 19 Juni 2026 -
Muhammad Ali Desak Sanksi Lebih Berat kepada Anggota DPRD Indra Feriza yang Tidur Saat Paripurna
Jumat, 19 Juni 2026 -
155 Dosen Tingkatkan Kompetensi Melalui Short Course di UIN RIL
Jumat, 19 Juni 2026








