• Jumat, 19 Juni 2026

Gegara Talud Proyek Jalan Pringsewu-Kalirejo Bermasalah, Pemprov Wajibkan Konsultan Lapor Harian

Jumat, 19 Juni 2026 - 13.24 WIB
36

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela saat dimintai keterangan, Jumat (19/6/2026). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperketat pengawasan proyek infrastruktur setelah muncul temuan dugaan pekerjaan talud yang tidak sesuai spesifikasi pada pembangunan ruas Jalan Pringsewu-Kalirejo.

Sebagai langkah perbaikan, seluruh konsultan pengawas kini diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan pekerjaan setiap hari kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, mengatakan evaluasi telah dilakukan menyusul sorotan masyarakat terhadap pekerjaan talud di lokasi proyek tersebut. Sebelumnya, laporan kemajuan pekerjaan hanya disampaikan secara berkala melalui Dokumen Proyek (Dokpro) setiap bulan.

Menurutnya, pola pengawasan tersebut dinilai belum cukup efektif untuk mendeteksi persoalan yang terjadi di lapangan secara cepat. Karena itu, Pemprov Lampung meminta adanya pembaruan laporan harian yang dilakukan secara manual oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK).

"Selama ini format program kerja sudah ada dan dilaporkan melalui Dokpro setiap bulan. Setelah dievaluasi, kami meminta agar ada pembaruan setiap hari sehingga pekerjaan di lapangan dapat dimonitor secara aktual," kata Jihan.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang turut mengawasi pelaksanaan proyek pembangunan jalan. Menurutnya, laporan warga menjadi bagian penting dalam memastikan kualitas pekerjaan tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Pringsewu yang ikut mengawasi pekerjaan mitra pelaksana. Kami juga terbantu dengan berbagai laporan yang disampaikan masyarakat melalui kanal Lampung In maupun media sosial," ujarnya.

Jihan menegaskan setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan. Pemprov Lampung juga telah memberikan teguran kepada kontraktor pelaksana melalui surat instruksi pekerjaan serta meningkatkan intensitas pengawasan.

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, M. Taufiqullah, mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan proyek tersebut. Ia menyebut talud yang menjadi sorotan masyarakat telah dibongkar dan diperbaiki sesuai spesifikasi teknis yang berlaku.

"Kita akui kecolongan. Karena itu, sekarang setiap hari konsultan wajib melaporkan kondisi pekerjaan kepada PPK agar pengawasan berjalan lebih aktif," katanya.

Taufiqullah menjelaskan, saat kejadian konsultan pengawas sebenarnya berada di area proyek. Namun karena sedang meninggalkan lokasi bersama timnya, fungsi pengawasan tidak berjalan maksimal sehingga pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi sempat luput dari pengawasan.

Sebagai tindak lanjut, kontraktor diwajibkan membongkar dan memperbaiki pekerjaan sesuai gambar rencana dan standar mutu konstruksi. Sementara konsultan pengawas telah diberikan peringatan keras agar lebih disiplin dalam menjalankan tugasnya.

"Kami telah meminta seluruh PPK mewajibkan konsultan melapor setiap hari. Dengan begitu, progres pekerjaan bisa dievaluasi secara rutin dan tidak ada lagi celah terjadinya kelalaian pengawasan," tegasnya.

Ia menambahkan, peristiwa tersebut menjadi evaluasi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proyek infrastruktur di Lampung. Selain laporan harian dari konsultan, seluruh PPK juga diminta lebih aktif turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung terhadap kualitas pekerjaan.

Sebelumnya, pembangunan talud pada proyek ruas Jalan Pringsewu-Kalirejo menuai sorotan warga karena diduga dipasang tanpa penggalian pondasi yang memadai. Setelah mendapat protes dari masyarakat, talud tersebut dibongkar pada Kamis (18/6/2026) untuk diperbaiki.

Ruas Jalan Pringsewu-Kalirejo merupakan salah satu proyek prioritas Pemprov Lampung yang ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Wakil Gubernur Lampung pada 21 Mei 2026 di Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu.

Pada tahun 2026, Pemprov Lampung mengalokasikan anggaran sebesar Rp32,2 miliar untuk penanganan tiga ruas jalan di Kabupaten Pringsewu. Proyek Jalan Pringsewu-Kalirejo sepanjang 2,7 kilometer menjadi proyek terbesar dengan nilai kontrak mencapai Rp23,97 miliar dan masa pelaksanaan 180 hari kalender. (*)

Editor : Erik Handoko