Gegara Talud Proyek Jalan Pringsewu-Kalirejo Bermasalah, Pemprov Wajibkan Konsultan Lapor Harian
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela saat dimintai keterangan, Jumat (19/6/2026). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperketat pengawasan proyek
infrastruktur setelah muncul temuan dugaan pekerjaan talud yang tidak sesuai
spesifikasi pada pembangunan ruas Jalan Pringsewu-Kalirejo.
Sebagai langkah
perbaikan, seluruh konsultan pengawas kini diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan
pekerjaan setiap hari kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Wakil Gubernur Lampung,
Jihan Nurlela, mengatakan evaluasi telah dilakukan menyusul sorotan masyarakat
terhadap pekerjaan talud di lokasi proyek tersebut. Sebelumnya, laporan
kemajuan pekerjaan hanya disampaikan secara berkala melalui Dokumen Proyek
(Dokpro) setiap bulan.
Menurutnya, pola
pengawasan tersebut dinilai belum cukup efektif untuk mendeteksi persoalan yang
terjadi di lapangan secara cepat. Karena itu, Pemprov Lampung meminta adanya
pembaruan laporan harian yang dilakukan secara manual oleh Dinas Bina Marga dan
Bina Konstruksi (BMBK).
"Selama ini format
program kerja sudah ada dan dilaporkan melalui Dokpro setiap bulan. Setelah
dievaluasi, kami meminta agar ada pembaruan setiap hari sehingga pekerjaan di
lapangan dapat dimonitor secara aktual," kata Jihan.
Ia juga mengapresiasi
peran masyarakat yang turut mengawasi pelaksanaan proyek pembangunan jalan.
Menurutnya, laporan warga menjadi bagian penting dalam memastikan kualitas pekerjaan
tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan.
"Saya mengucapkan
terima kasih kepada masyarakat Pringsewu yang ikut mengawasi pekerjaan mitra
pelaksana. Kami juga terbantu dengan berbagai laporan yang disampaikan
masyarakat melalui kanal Lampung In maupun media sosial," ujarnya.
Jihan menegaskan setiap
laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti apabila ditemukan indikasi
pelanggaran atau ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan. Pemprov Lampung juga
telah memberikan teguran kepada kontraktor pelaksana melalui surat instruksi
pekerjaan serta meningkatkan intensitas pengawasan.
Sementara itu, Kepala
Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, M. Taufiqullah,
mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan proyek tersebut. Ia menyebut talud yang
menjadi sorotan masyarakat telah dibongkar dan diperbaiki sesuai spesifikasi
teknis yang berlaku.
"Kita akui
kecolongan. Karena itu, sekarang setiap hari konsultan wajib melaporkan kondisi
pekerjaan kepada PPK agar pengawasan berjalan lebih aktif," katanya.
Taufiqullah menjelaskan,
saat kejadian konsultan pengawas sebenarnya berada di area proyek. Namun karena
sedang meninggalkan lokasi bersama timnya, fungsi pengawasan tidak berjalan
maksimal sehingga pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi sempat luput dari
pengawasan.
Sebagai tindak lanjut,
kontraktor diwajibkan membongkar dan memperbaiki pekerjaan sesuai gambar
rencana dan standar mutu konstruksi. Sementara konsultan pengawas telah
diberikan peringatan keras agar lebih disiplin dalam menjalankan tugasnya.
"Kami telah meminta
seluruh PPK mewajibkan konsultan melapor setiap hari. Dengan begitu, progres
pekerjaan bisa dievaluasi secara rutin dan tidak ada lagi celah terjadinya
kelalaian pengawasan," tegasnya.
Ia menambahkan, peristiwa
tersebut menjadi evaluasi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proyek
infrastruktur di Lampung. Selain laporan harian dari konsultan, seluruh PPK
juga diminta lebih aktif turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung
terhadap kualitas pekerjaan.
Sebelumnya, pembangunan
talud pada proyek ruas Jalan Pringsewu-Kalirejo menuai sorotan warga karena
diduga dipasang tanpa penggalian pondasi yang memadai. Setelah mendapat protes
dari masyarakat, talud tersebut dibongkar pada Kamis (18/6/2026) untuk diperbaiki.
Ruas Jalan
Pringsewu-Kalirejo merupakan salah satu proyek prioritas Pemprov Lampung yang
ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Wakil Gubernur Lampung pada 21 Mei
2026 di Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu.
Pada tahun 2026, Pemprov Lampung mengalokasikan
anggaran sebesar Rp32,2 miliar untuk penanganan tiga ruas jalan di Kabupaten
Pringsewu. Proyek Jalan Pringsewu-Kalirejo sepanjang 2,7 kilometer menjadi
proyek terbesar dengan nilai kontrak mencapai Rp23,97 miliar dan masa
pelaksanaan 180 hari kalender. (*)
Berita Lainnya
-
Serapan Anggaran Dua OPD Pemkot Bandar Lampung Ini Masih Minim
Jumat, 19 Juni 2026 -
Berharap Kepercayaan Masyarakat Meningkat, Sekdaprov Lampung Tekankan Tata Kelola Keuangan Akuntabel
Jumat, 19 Juni 2026 -
Kenaikan Harga Pertamax Picu Peralihan, Konsumsi Pertalite di Lampung Melonjak 10 Persen
Jumat, 19 Juni 2026 -
12 Jemaah Haji Lampung Wafat di Tanah Suci
Jumat, 19 Juni 2026








