Dua Pengutil Dibekuk Polsek Kemiling, Gasak Sampo hingga Minyak Goreng di Toko Grosir
Dua pengutil saat ketangkap basah beraksi di Toko Grosir Galih, Jalan Jalur Dua, Perumahan Bukit Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jajaran Polsek Kemiling menangkap dua
perempuan yang diduga melakukan pencurian dengan modus mengutil di Toko Grosir
Galih, Jalan Jalur Dua, Perumahan Bukit Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling,
Kota Bandar Lampung.
Kedua tersangka yakni IR (56), warga Campang Raya, Kecamatan Sukabumi,
Bandar Lampung, dan ROS, warga Gadingrejo Timur, Kabupaten Pringsewu. Keduanya
diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan,
pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Polsek
Kemiling pada 10 Juni 2026.
"Untuk tersangka ada dua orang perempuan, yakni IR dan ROS. Keduanya
merupakan residivis kasus pencurian dengan modus yang sama. IR pernah diproses
hukum di Lampung Timur, sedangkan ROS pernah terlibat kasus serupa di wilayah
MBK Bandar Lampung," kata Kombes Alfret saat konferensi pers, Jumat (19/6/26)
Ia menjelaskan, aksi pencurian terjadi di Toko Grosir Galih saat kondisi
toko sedang ramai pengunjung. Kedua pelaku memanfaatkan kelengahan karyawan
untuk mengambil sejumlah barang dagangan dan membawanya ke kendaraan yang telah
disiapkan di samping toko.
"Pelaku memanfaatkan situasi toko yang ramai. Saat karyawan lengah,
mereka mengambil barang-barang dan memasukkannya ke dalam mobil yang sudah
standby di samping toko," ujarnya.
Aksi tersebut akhirnya diketahui pemilik toko. Setelah dilakukan pengecekan,
diketahui sejumlah barang hilang, antara lain sekitar 100 renteng sampo merek
Pantene, 12 liter minyak goreng merek Fortune, serta empat bungkus kopi Kapal
Api ukuran 350 gram.
Polisi berhasil mengamankan sebagian barang bukti berupa berbagai merek
sampo, pakaian, rekaman CCTV, minyak goreng dan kopi. Total kerugian yang
dialami korban diperkirakan mencapai Rp3 juta.
Menurut kombes Alfret, pihaknya menduga terdapat satu pelaku lain yang
berperan sebagai sopir dan berhasil membawa kabur sebagian barang hasil curian.
"Untuk minyak goreng dan kopi diduga sudah dibawa kabur oleh satu
orang yang diduga merupakan bagian dari komplotan mereka. Saat ini masih kami
lakukan pengembangan," jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Kemiling, Iptu Putri Tristiyowati mengungkapkan,
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku melakukan
pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Pengakuannya untuk keperluan sehari-hari. Namun kami masih melakukan
pendalaman dan pengembangan terkait kemungkinan lokasi-lokasi lain yang pernah
menjadi sasaran mereka," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku beraksi bertiga menggunakan
sebuah mobil. Dua orang masuk ke dalam toko untuk mengambil barang, sedangkan
satu orang lainnya menunggu di kendaraan.
"Kedua pelaku yang kami amankan berperan mengambil barang di dalam
toko, sementara satu orang lainnya bertugas sebagai sopir," tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian
dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Saat
ini keduanya ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung sambil menunggu proses
hukum lebih lanjut. (*)
Berita Lainnya
-
Sakit Hati Diputuskan, Pemuda Asal Lampung Selatan Sebar Video Syur Mantan
Jumat, 19 Juni 2026 -
Muhammad Ali Desak Sanksi Lebih Berat kepada Anggota DPRD Indra Feriza yang Tidur Saat Paripurna
Jumat, 19 Juni 2026 -
155 Dosen Tingkatkan Kompetensi Melalui Short Course di UIN RIL
Jumat, 19 Juni 2026 -
UIN Raden Intan Umumkan UKT Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2026, Pembayaran Ditutup 26 Juni 2026
Jumat, 19 Juni 2026








